JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo. KPK beralasan masih menunggu salinan putusan resmi yang hingga saat ini belum kunjung dikirim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun tidak adanya kejelasan apa langkah hukum yang akan dilakukan KPK. Menimbulkan pertanyaan, seberapa serius Lembaga antirasuah ini akan menempuh jalur hukum untuk melawan putusan tersebut. Pasalnya, ini ketiga kalinya KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji memastikan pihaknya akan melawan putusan itu. Indriyanto menampik sekedar berwacana untuk menempuh jalur hukum dalam perkara Hadi Poernomo. "Tidak akan berakhir dengan wacana. Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5).

Ahli hukum pidana ini menegaskan pihaknya akan melawan dengan mengajukan banding atau kasasi. Yang terpenting, pihaknya menjalani amanah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perluasan obyek praperadilan.

Selanjutnya, putusan itu juga menyebut bahwa dua alat bukti maupun legalitasnya merupakan subyektifitas penyidik. Hal ini berarti membuka peluang bagi KPK untuk kembali menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka.

"Artinya KPK dapat membuka kembali kasus dan buka suatu wacana tanpa batas," ujar Indriyanto.

Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki memang berkali-kali memberikan penegasan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk melawan putusan praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu. Pasalnya, Ruki menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah keluar dari kewenangannya atau ultra petita.

Pensiunan polisi berpangkat Inspektur Jenderal ini mengatakan putusan tersebut melanggar Undang-Undang. Selain itu, ia juga khawatir putusan hakim tunggal Haswandi ini akan berimplikasi luas tidak hanya pada upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga penegakan hukum lainnya.

"Pemohon hanya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pemohon tidak sah tapi putusan jelas mengatakan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Hal ini bertentangan dengan pasal 40 UU No 8/2002," ujar Ruki di kantornya, Senin (26/5).

Karena Undang-Undang KPK, menegaskan bahwa KPK tidak boleh menghentikan proses penyidikan seperti putusan Haswandi. Oleh sebab itu, hal tersebut sama saja meminta pihaknya untuk melanggar peraturannya sendiri.

BACA JUGA: