JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium aroma korupsi dan penyalahgunaan keuangan dalam Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir di seluruh Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013-2014. Modus yang dilakukan yakni uang hasil korupsi dibancak oleh banyak pihak. Namun hingga saat ini baru dua pihak dari Suku Dinas yang ditetapkan tersangka, yakni Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan penyalahgunaan dana swakelola banjir berpotensi juga terjadi di tiga suku dinas lain seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Diakui saat ini jaksa penyidik tengah menyidik kasus penyalahgunaan dana Swakelola Pengendalian Banjir Suku Dinas Jakarta Pusat, setelah sebelumnya Jaksa mengulik korupsi di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"(Jakarta) Pusat masih didalami. Ada potensi karena modusnya hampir sama," kata Arminsyah dihubungi gresnews.com, Minggu (29/5).

Armin menegaskan, dalam kasus di Jakarta Barat, penyidik telah menetapkan 14 tersangka. Sebelas diantaranya tersangka baru. Mereka adalah Yoyo Suryanto (Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU  Tata Air Jakbar,  2013),  Raden Sugiyarto (Mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada  Sudin PU  Tata Air Jakbar, 2013. Lalu, Subari (Mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas PU Tata Air Jakbar,  2013).

Kemudian,  Heri Setyawan (Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakbar 2013), Heddy Hamrullah (Mantan Kasie  Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Sudin PU  Tata Air Jakbar 2013), Amir Pangaribuan (Mantan Kasie Pemeliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakbar 2013), Ahmad Mawardy (staf administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013), dan Eko Prihartono (mantan Kasie Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Sudin PU Tata Air Jakbar 2013).

Tiga orang dalam kasus ini telah disidangkan. Mereka adalah Pamudji, Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013 sampai Desember 2013. Lalu Wagiman, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Sementara kasus di Jakarta Timur telah ditetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Timur. Mereka adalah JW, Pegawai negeri sipil pada Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta bidang Pembangunan Perumahan dan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur Periode Juli 2013 - Juli 2014). Lalu Henry Dunan, pegawai negeri sipil (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur Tahun 2014), dan Suhartono, pensiunan pegawai negeri sipil (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur periode 2010 -2013).

Pekan lalu penyidik pidana khusus terus mendalami kasus penyalahgunaan dana swakelola dana banjir di Suku Dinas Jakarta Barat, khususnya untuk mendalami peran 11 tersangka baru. Ada enam saksi yang diperiksa. Mereka adalah Heddy Hamrullah, Kasi Sudin PU Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Muhammad Nofiansyah, Pejabat Pengadaan pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat. Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat. Eko Prihartono, Kasi Sudin PU Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Moh. Taufik, staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013 dan Hali, Staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013.

Mereka ditanyakan tentang kronologi benar atau tidaknya terdapat pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung yang dilaksanakan oleh para saksi.

Mereka juga disoal tentang nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan antara lain seperti pengerukan dan perbaikan saluran penghubung di Kecamatan Tamansari yang dikerjakan hanya sebesar kurang lebih Rp23 juta namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp119,4 juta.

Saksi  disoal tentang kronologi penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan Swakelola yang diduga fiktif. Termasuk dugaan pemotongan dana pekerjaan berikut upah pekerja yang seluruhnya diduga fiktif untuk wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.

Sebagai informasi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan oleh Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak 4 empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp66,6 miliar, berupa Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga negara dirugikan sebesar Rp 43 miliar.

DANA DISUNAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, kasus penyalahgunaan dana swakelola pengendalian banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur ditemukan dugaan pemotongan anggaran kurang lebih Rp10,2 miliar di Tahun Anggaran 2013 dan Rp11,4 miliar di tahun anggaran 2014.

Selain ditemukan dugaan ikut diterimanya jatah sebanyak 0.35 % untuk sejumlah pihak. Tim penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan  sebanyak 27 orang yang diduga menerima jatah dan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp4,1  miliar dari sejumlah saksi. Termasuk dari ketiga tersangka.

Misalnya dari tersangka Suhartono jaksa menyita uang korupsinya sebesar Rp550 juta Tersangka JW sebesar Rp750 juta dan Henri sebesar Rp750 juta. Saksi Sunarto sebesar Rp311,8 juta dan saksi 15 saksi lain yang besarannya berkisar Rp300 juta hingga Rp5juta.

"Sejumlah pihak menerima jatah sekian persen, dan walikota saat itu ikut menerima, ini yang sedang didalami," kata Amir.

Untuk kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2013 terdapat empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp45,2 miliar. Pertama, Refungsionalisasi Sungai dan Waduk. Kedua, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan Layanan Pembersih Saluran Sub Makro. Ketiga Pemeliharaan Infrastruktur Drainase Saluran Mikro dan Sub Mikro. Lalu pada Anggaran 2014 digelontorkan lagi sebesar Rp59,5 miliar dengan pengerjaan yang sama.

Dalam pelaksanaannya diduga, selain tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Selain itu juga terdapat pemotongan anggaran sebesar

Kasus-kasus korupsi yang banyak menjerat anak buahnya membuat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok prihatin. Termasuk dugaan korupsi di Suku Dinas Bina Marga, Jakarta Timur.

Menurut Ahok, pada tahun 2012 hingga 2013, Sudin PU Jakarta Timur memang menganggarkan pekerjaan-pekerjaan swakelola pembenahan infrastruktur pengaliran air. Namun, hingga saat ini, infrastruktur tersebut masih belum mampu menghubungkan setiap unit hunian di Kotamadya Jakarta Timur ke saluran air utama di wilayah tersebut.

Atas dugaan tindak korupsi itu, Ahok mengatakan sudah mencopot Kepala Suku Dinas PU yang ia anggap bertanggung jawab yakni Budi Wan Apul. Ahok juga memberikan lampu hijau penegak hukum mengusutnya hingga tuntas. Ahok kemudian mengganti Walikota Jakarta Timur saat itu Krisdianto.

BACA JUGA: