JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polemik harta gono gini berujung pada gugatan praperadilan antara istri (alm) Kombes (Purn) Agus Maulana berbuntut panjang. Istri Agus Maulana, Melva Tambunan menggugat Polda Metro Jaya lantaran menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) terkait laporannya nomor LP/43/I/2015/Berskrim pada Januari 2015 yang dilaporkan Melva.

Melva mengajukan upaya hukum praperadilan No 144/PID. Prap/2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2016. Melva diketahui melaporkan Sarah Susanti yang juga mengaku istri Agus Maulana Kasiman. Melva melaporkan Sarah yang diduga memalsukan akta nikah antara Sarah dan Agus dan juga telah menguasai dan menjual harta bersama antara Agus dan Tambunan ke Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) dan Polda Metro Jaya.

Namun laporan Melva tidak ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Diskrimum malah menghentikan penyidikan laporan Melva dengan alasan kurang alat bukti. Dalam persidangan perdana yang dipimpin hakim tunggal sidang praperadilan Suyadi, pihak Melva melalui kuasa hukumnya menilai langkah Polda Metro Jaya dengan menerbitkan SP 3 tidak beralasan.

Ida Rumindang, kuasa hukum Melva menyatakan penerbitan SP 3 tersebut tidak memiliki tidak berdasarkan hukum. "Kami gugat surat SP 3, katanya di - SP 3 karena kurang bukti," kata Ida Rumindang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (28/11) usai persidangan.

Menurut Ida, Sarah telah menjual aset bersama yang merupakan harta miliki Agus dan istri sahnya Melva tanpa sepengetahuan Melva. Sarah diduga menjual harta Melva dan Agus dengan modus memalsukan akta nikah dirinya dengan Agus untuk menguasai harta Melva dan Agus.

Ida menyatakan surat nikah (akta nikah) antara Sarah Susanti dan Agus Maulana diduga palsu setelah dicek di Kantor Urusan Agama (KUA) Serang Baru. Dia mengaku ada kejanggalan terhadap SP3 yang terbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Krishna Murti.

Atas dasar itu kemudian dia menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya karena telah menghentikan penyidikan.

Sarah yang mengaku telah menikah dengan Agus Maulana melalui salinan akta nikah Nomor 996/08/11/2011yang dikeluarkan KUA Serang Baru diduga palsu. Surat akte nikah tersebut telah dicek oleh Melva Tambunan dan menyatakan surat akte tesebut tidak terdaftar di KUA dalam buku pencatatan nikah model surat N di Serang Baru yang ditandatangani Asep Mukhtar.

Selain itu, Sarah juga diduga melakukan pemalsuan Surat Kartu Keluarga (KK) nomor 3174081907131008. Akta nikah dan KK itu digunakan oleh Sarah untuk kepentingan pribadinya sehingga menyebabkan kerugian bagi Melva yang merupakan istri sah Agus Maulana.

"Harta Ibu Melva dengan alm Agus Maulana berupa tanah di Surabaya, mobil dan 1 unit Ruko di ITC BSD telah beralih kepada pihak ketiga," kata Ida.

HORMATI PRAPERADILAN - Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya Syamsi menghormati upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan olen Melva. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh Melva merupakan hak konstitusinya sebagai warga negara.

"Praperadilan itu kan hak mereka untuk menguji penyidikan yang telah kami lakukan," kata Syamsi saat diminta tanggapannya soaal permohonan dari Melva Tambunan.

Saat ditanya soal tidak cukup alat bukti untuk meneruskan perkara itu ke pengadilan, Syamsi masih enggan berkomentar. Namun pada dasarnya, pihak Polda Metro Jaya mengaku tak mempermasalahkan jika ada pihak yang melakukan pengujian terhadap penyidikan yang telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Besok akan kami jawab permohonan dari Melva," ujar Syamsi singkat.

Pihak Melva sendiri meminta agar proses hukum itu tetap dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya untuk memastikan asas kepastian hukum bagi kliennya. Dengan meng-SP3-kan kasus yang telah dilaporkan, menurut Ida tidak memberikan kepastian hukum padahal Melva mengaku telah tercukupi dua alat bukti melanjutkan kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan Sarah Susanti.

Melva dalam permohonanannya mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat SP Tap/354/II/2016/Diskrimum tentang penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya tanggal 29 Februari 2016 atas laporan polisi nomor LP/43/I/2015/Berskrim Polri 14 Januari 2015 tidak sah.
3. Menyatakan surat SP Tap/355/II/2016/Dit.Diskrimum tentang penghentian penyidikan atas laporan polisi nomor Tdl/350/I/2015/PMJ/Diskrimum tidak sah.
4. Menyatakan memerintah termohon untuk melanjutkan penyidikan terkait laporan polisi LP/43/I/2015/Berskrim.
5. Menghukum termohon membayar biaya perkara.

 

BACA JUGA: