JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terus mencari keadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh polisi. Setelah melaporkan kasus penangkapannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kali ini melalui tim kuasa hukumnya Bambang berkonsultasi ke Ombudsman RI terkait pelanggaran prosedural oleh polisi.

Salah satu pengacara Bambang,  Uli Parulian Sihombing mengatakan masalah penangkapan yang terkesan brutal itu merupakan kesalahan administrasi. Hal yang dianggapnya mal-administrasi diantaranya dari surat penahanan, hingga pasal yang diterapkan.

"Masalah penangkapan juga proses administrasi. Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian mana yang dikenakan. Disebutkan pasal 242 junto 55 tapi tidak dijelaskan peran mas BW (Bambang Widjajanto-red) seperti apa. Yang melakukan turut serta," katanya saat kepada wartawan di Ombudsman RI, Rabu (28/1).

Sikap kepolisian yang terkesan diskriminatif juga menjadi salah satu hal yang dilaporkan kepada ombudsman. Menurut Uli, sebagai pelayan publik seharusnya pihak kepolisian melakukan proses penangkapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain Uli memaparkan dalam proses penangkapan ada kekerasan, imtimidasi dan teror. Seharusnya dalam melaksanakan proses penangkapan dilakukan secara adil tidak boleh diskriminasi. "Tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat terkait dengan pelayan publik," tandasnya.

Uli menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya ini sangat jelas mengandung rekayasa, apalagi ketika itu Bambang masih bertugas sebagai advokat ketika perkara sengketa pilkada di MK. Untuk itu ia berharap, ketika nanti dilaporkan secara resmi, hal ini bisa ditindaklanjuti pihak Ombudsman RI. Apalagi, lembaga ini juga mempunyai kewenangan untuk memonitor pelayanan publik salah satunya kepolisian.

Sementara itu Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan saat ini pengacara Bambang masih sebatas konsultasi mengenai kasus yang menimpa kliennya. Meskipun begitu ia menyambut baik adanya pembicaraan ini dan berjanji menindaklanjuti setelah ada laporan resmi. "Ini masih konsultasi, laporan resmi katanya besok. Tapi kita menyambut baik dan akan ditindaklanjuti setelah laporan resminya masuk," kata Budi.
 

BACA JUGA: