Bupati Empat Lawang Juga Minta Bantuan Muhtar Ependy Urus Sengketa Pilkada
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyeret nama Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Dalam persidangan kasus tersebut terungkap, Budi ternyata juga mendapat bantuan dari Muhtar Ependy yang disebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Selain itu, Muhtar juga membantu Walikota Palembang Romi Herton yang juga tersangkut kasus serupa. Bantuan ini dilakukan Muhtar karena kedua pejabat daerah tersebut dianggap dicurangi dalam proses Pilkada di daerahnya masing-masing.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi saat bersaksi dalam persidangan Romi Herton dan istrinya Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro menanyakan kepada Iwan mengenai adanya uang yang dititipkan kepada istri Budi Antoni, Suzanna. "Tadi ada nitipin uang ke Suzanna, istri Bupati Empat Lawang. Muhtar menyampaikan juga membantu Budi Antoni karena dizalimi?" tanya Jaksa Pulung.
Iwan menjelaskan, awalnya Muhtar mengaku uang itu diberikan sebagai pembayaran atribut. Namun setelah ia membaca catatan terkait aliran uang di rumahnya, ternyata uang itu ditujukan kepada sejumlah calon Bupati dan Walikota yang sedang bersengketa ketika itu, termasuk Budi Anthoni.
"Awalnya waktu penyerahan uang sampaikan ke saya pembayaran atribut, setelah di rumah, saya baca terkait penyerahan uang di Oakwood dan Pisang Hijau, Kelapa Gading. Baru saya tanyakan, ini siapa-siapa. Dia jelaskan saya membantu Budi Antoni juga karena dizalimi," jawab Iwan.
Budi sendiri memang sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Namun, ia enggan memberikan komentar saat ditanya, wartawan apakah KPK akan menetapkan dirinya sebagai tersangka, dengan pasal yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton. "Jangan berandai-andai dulu," katanya.
Dari informasi yang beredar, penetapan tersangka kepada Budi Antoni tinggal satu langkah lagi. Pasal yang akan dikenakan kepada Budi sama dengan pasal yang dikenakan ke Wali Kota Pelembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh. Yakni, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 UU Tipikor.
Selain Budi, Muhtar juga memberikan bantuan serupa kepada Walikota Palembang Romi Herton. Meskipun pada awalnya Iwan membantah hal tersebut, namun ketika Jaksa Pulung membacakan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP), Iwan pun mengamininya.
"BAP tanggal 23 Juni nomor 11 halaman 9. Saudara katakan pada saat itu Muhtar menyampaikan kepada saya yang kurang lebihnya adalah saya bukan makelar, saya hanya membantu Kiai maksudnya adalah Romi Herton karena dizalimi Sarimuda sehingga kalah di Pilkada Palembang. Jadi saudara Muhtar Ependy menyampaikan kepada saya bahwa dirinya hanya membantu menyampaikan karena Romi Herton minta tolong dibantu, karena saudara Romi harusnya menang di Pilkada Palembang telah dizalimi oleh Sarimuda sehingga kalah. Gimana keterangan saudara?" tutur Jaksa.
Menurut Iwan, pernyataan tersebut disampaikan Muhtar ketika berada di apartemen. Namun, Iwan menyatakan Muhtar tidak menjelaskan secara rinci bentuk bantuan yang diberikannya. "Hanya membantu karena dizalimi," ucapnya.
Walau beberapa kali sering mengurus sengketa Pilkada, tetapi Muhtar enggan disebut sebagai makelar kasus. Ia menganggap, bantuannya ini diberikan karena kedua calon itu dizalimi. "Tidak Wan, saya bukan makelar kasus, saya hanya membantu orang yang dizalimi," kata Iwan menirukan jawaban Muhtar.
- Istri Akil Kembali Diperiksa KPK
- Menuntaskan Hukuman "Partner in Crime" Akil Mochtar
- Saling "Sandera" Rekening Akil Mochtar
- Kena Pidana Seumur Hidup, Akil tetap Bantah Terima Suap Rp1,8 Miliar
- Kembali Disebut Suap Akil, Nasib Budi Antoni Tinggal Menghitung Waktu
- Putusan Majelis Tipikor Tak Mulus, Hakim Sofyaldi Minta Muhtar Ependy Bebas
- KPK Sita 17 Bidang Tanah Milik Wawan di Bali