JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gembira dan haru terlihat di wajah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tidak sah.

"Terima kasih teman-teman, kemenangan ini bukan kemenangan saya. Inilah proses hukum yang sebenarnya," kata Hadi Poernomo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Raut haru Hadi Poernomo terlihat ketika hakim tengah membacakan putusannya. Dalam putusannya hakim Haswandi menyatakan menolak seluruh eksepsi dari KPK.

KPK sebelumnya mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebagai norma baru dan menyerobot kewenangan penuntut umum. Putusan MK tersebut dinilai tidak mengikat. Namun hakim menyanggahnya bahwa putusan MK kuat dan mengikat seperti UU. Sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan.

Terkait permohonan proses penyelidikan dan penyidikan tidak sah dikabulkan hakim Haswandi. Haswandi mendalilkan bahwa sesuai Pasal 43 UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada KPK adalah penyidik Kepolisian dan penyidik dari Kejaksaan. Sehingga tertutup peluang mengangkat penyidik sendiri. Maka pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan UU KPK.

"Sehingga penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen Dadi Mulyadi, Muda Santosa dan Febrina batal demi hukum," ucap Haswandi.

Terkait status penyelidik dan penyidik yang harus dari polisi dan jaksa seusai Pasal 43 UU KPK. Namun penyidik KPK yang berasal dari polisi berstatus pensiun sehingga status penyidik menjadi tidak melekat. Sehingga dengan demikian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri pensiun batal demi hukum.

" Menimbang, dengan demikian, permohonan pemohon dikabulkan secara seluruhnya," ucap Haswandi.

Putusan pengadilan praperadilan atas Hadi seperti menjadi pil pahit bagi KPK. Kuasa hukum KPK Yudi Kristiana menyebut dengan konstruksi hukum hakim Haswandi yang demikian maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.

"Dari putusan tadi tidak terlihat lagi urgensi KPK menjalankan proses pemberantasan korupsi, proses penyelidikan dan penyidikan tidak sah karena penyelidik bukan dari kepolisian," kata Yudi.

Sebab, menurut Yudi, proses seperti ini telah dilakukan sejak KPK berdiri. Atas putusan ini dipastikan akan banyak terpidana yang mengajukan peninjauan kembali.

"Ini upaya sistematis untuk mendegradasi KPK, untuk apa KPK ada. Cukup sampai di sini aja atau ada upaya moratorium jika didasarkan kontruksi berpikir seperti ini," tandas Yudi.

BACA JUGA: