JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pada saat sidang gugatan pemecatan jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik peran Chuck dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja. Kejagung memeriksa Chuck sebagai saksi dan terbuka kemungkinan dijadikan tersangka.

"Sudah diperiksa pekan lalu, dan dipanggil lagi hari ini (26/5). Hasilnya tunggu laporan penyidik," kata Jampidsus Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5).

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu menjelaskan pemeriksaan Chuck ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu yang terhenti karena kondisi kesahatan Chuck ‎tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan. Saat itu Chuck terserang gangguan asam lambung dan meminta pemeriksaan dihentikan.

Namun Arminsyah menutup rapat hasil pemeriksaan penyidik meskipun terus didesak wartawan. Arminsyah mengaku hal itu itu merupakan kewenangan tim penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi. "Kita lihat saja hasil pemeriksaan nanti seperti apa," jelas Armin.

Dugaan korupsi yang diduga melibatkan Chuck sempat diungkap Kasubdit Penyidikan Jampdisus Yulianto dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yulianto dihadirkan sebagai saksi fakta. Yulianto mengungkapkan temuan Tim Satgassus ada indikasi pidana saat pengalihan aset berupa tanah di Jatinegara. Menurut Yulianto, negara tidak mendapat pemasukan maksimal dari penyitaan aset tersebut.

Chuck melakukan penyitaan lahan milik terpidana Hendra Raharja yang berada di Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jatibegara dan Kawasan Puncak. Dari tiga lahan, Chuck menjual satu lahan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur sebesar Rp25 miliar.

Yulianto mengatakan langkah Chuck menangani aset di Jatinegara itu menyalahi ketentuan karena tidak melalui proses lelang. "Seharusnya disita baru dilelang. Harga jual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Uang muka yang dijanjikan Rp6 miliar tetapi hanya disetor Rp2 miliar," kata Yulianto di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu.

BUKAN ASET HENDRA - Kuasa Hukum Chuck, Damian H Renjaan, membantah ada pidana kasus Chuck. Menurut Damian, tanah yang disita tidak ada kaitannya dengan Hendra karena tanah tersebut milik Taufik Hidayat. Tanah yang dibayarkan sebesar Rp20 miliar milik Taufik bukan Hendra. Karena itu, kata Damian, tidak perlu ada pelelangan. Maka langkah perdamaian ditempuh yang termuat dalam akta van dading atas persetujuan Jaksa Agung.

Chuck menuding pemidanaan atas dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. "Saya telah menyelesaikan persoalan tanah dengan senantiasa melakukan koordinasi baik via telepon atau melakukan diskusi face to face dengan Ketua Tim JPN, Pak Yohanis Tanak. Saya juga telah menyerahkan proposal perdamaian yang diajukan kuasa hukum dari ahli waris Taufik Hidayat kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang kemudian menyetujui butir-butir proposal perdamaian. Silakan cek ke Pak Yohanis dan Pak Basrief," kata Chuck beberapa waktu lalu dalam keterangannya kepada media.

Soal tanah seluas 45 hektare di Puri Kembangan, menurut dia, tanah tersebut pada 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu Kejari Jakarta Pusat adalah Salman Maryadi. Karena dicabut. status tanah tersebut telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat.

"Tentang uang Rp20 miliar, saya tegaskan itu bukan uang pengganti dari tanah seluas 45 hektare di Puri Kembangan, melainkan konversi dari Rp5 miliar dari pribadi Taufik kepada Hendra Raharja," jelas Chuck.

Soal tudingan membiarkan anak buahnya, Ngalimun, dalam penyelesaian barang rampasan di Jatinegara Indah seluas 7,8 hektare yang hanya mendapat penerimaan sebesar Rp2 miliar dari transaksi Rp6 miliar, Chuck beralasan penanganan aset tanah tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) Tim Satgassus dan bukan berstatus barang rampasan atau barang sitaan. Tanah tersebut milik Sri Wasihastuti, istri Hendra Raharja, yang dijual pada Ardi Kusuma dengan harga Rp12 miliar.

Hanya saja, Ardi baru membayar Rp6 miliar. Karenanya Ardi masih harus membayar Rp6 miliar sebagai utang. Rp6 miliar inilah yang kemudian disepakati Ardi dengan Satgassus untuk membayar secara mencicil sebanyak tiga kali dan dibayar langsung ke kas negara. Dari sisa Rp6 miliar tersebut, Ardi baru membayar Rp2 miliar dan menyisakan Rp4 miliar. Atas dasar tersebut belum ada kerugian negara dan PPA dapat menagih kekurangan pembayaran pada Ardi.

Chuck juga membantah tidak mengontrol anak buahnya itu dalam menyelesaikan dua aset di Jatinegra dan Cisarua. Chuck mengaku telah berkoordinasi dengan Ngalimun dan jaksa Satgassus lainnya. "Tidak benar saya melakukan pembiaran atau tidak mengontrol Ngalimun. Yang benar adalah tim Pemeriksa di (Bagian) Pengawasan yang tidak terlalu paham perbedaan barang rampasan, sitaan atau hasil penelusuran aset, apalagi berbagai prosedur pemulihan aset. Tidak ada satu sen pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi saya," kata Chuck.

BACA JUGA: