JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahman Sahuri membantah  keterlibatan pihak lain di Komisi Yudisial dalam kasus dugaan korupsi uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan Masyarakat. Tudingan itu sebelumnya dilontarkan terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat di Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar.

Ia menuding ada sejumlah pihak di KY yang ikut menikmati dana taktis darinya. Pernyataan itu disampaikan Jona dan kuasa hukumnya, Zulham usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan Jona menuding mantan Sekretaris Jendral KY Muzayyin Mahbub turut menikmati uang korupsi tersebut terutama untuk kepentingan kampanye, saat dirinya mencalonkan sebagai anggota legislatif dari PPP untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX.

Namun menurut Taufiq dari informasi yang didapat, kalau Al Jona memang hanya seorang diri dan tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. "Info dari bagian kepatuhan internal KY, dia korupsi sendiri dari tahun 2009 sampai 2013. Awalnya sedikit yang dimanipulasi, lama-lama tambah besar jumlahnya," kata Taufiq, Rabu (26/11).

Namun, jika Al Jona memang mempunyai bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain termasuk mantan Sekjen KY Muzayyin Mahbub, Taufik pun mempersilahkan mantan bawahannya tersebut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. "Kalau ada bukti kuat pejabat KY ikut korup dengan dia, ya adukan saja ke penegak hukum," ujar Taufiq.

Sementara itu, mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Al Jona yaitu pidana lima tahun penjara, Taufiq mengapresiasi hal tersebut. "Sudah baguslah mendekati tuntutan Jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, Al Jona Al Kautsar mengaku kecewa atas keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta. Apalagi, ia juga dibebani hukuman tambahan yaitu membayar kerugian negara Rp4,198 miliar.

"Memang vonis untuk saat ini saya mengatakan tidak puas, karena memang saya kan jelas tersangka tunggal," kata Al Jona seusai sidang kepada wartawan, Senin (24/11).

Al Jona menganggap hanya menjadi korban dalam kasus ini, hal itu terlihat tidak adanya tersangka lain yang dijerat Kejaksaan Agung. Padahal, Al Jona mengklaim sudah menjelaskan bahwa dana-dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan mengalir ke sejumlah pihak.

Dirinya mengaku hanya menikmati uang korupsi itu untuk biaya berobat orang tua, pembelian mobil Toyota Innova, mobil Morris, dan motor Yamaha Mio. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah yang digelembungkan Al Jona karena sebagian besar hasil penggelembungan digunakan untuk dana taktis operasional KY.

Saat ditanya mengenai keterangannya saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya aliran dana kepada mantan Sekjen KY Muzayyin Mahbub, Al Jona pun membenarkannya. "Iya. Makanya kan, waktu itu kita kan masih membantu beliau. Makanya waktu kita dimintain bantuan, karena kita masih berhubungan baik dengan beliau, maka kita keluarkan. Ya sesuai dengan apa yang saya katakan untuk dukungan campaign beliau di dapil beliau. Itu memang bentuk bantuannya dalam bentuk spanduk, poster, segala macem. Jumlahnya sekitar Rp50 juta," cetus Al Jona.

Tidak hanya itu, bahkan untuk keperluan lainnya, Al Jona mengaku memberikan uang kepada Muzayyin yang berasal dari kas KY. Menurutnya, ketika masih aktif, banyak aliran uang yang mengalir kepada Muzayyin. Ia beralasan, hal itu dilakukan karena merasa bertanggung jawab mengenai seluruh pengeluaran uang di KY.

Namun ia menyesalkan, Muzayyin terkesan lepas tangan ketika kasus ini menimpa dirinya. Padahal, Muzayyin juga mengetahui persis kemana aliran dana itu diberikan, bahkan ia pun turut menerima uang tersebut dalam jumlah yang cukup signifikan.

"Nah itu, umumnya seperti itu, pada lari semua. Tapi yang jelas kita minta seharusnya majelis ini, saya bisa mendapat keadilan untuk diri saya. Tapi ternyata jaksa memang melihat secara kaca mata kuda. Sama persis vonis dengan tuntutan kemarin, tidak jauh beda," tandasnya.

Tim Penasehat Hukum Al Jona, Zulham juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, kliennya itu bukan satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan, ada pihak lain yang seharusnya lebih pantas dijerat Kejaksaan Agung dalam penyelewangan penghitungan rekapitulasi serta diuntungkan dari kelebihan pencairan pembayaran pegawai.

"Untuk perkara dia ini, kan yang membuat memang dia, tapi untuk proses pencairan kan bukan dia yang berwenang. Sebenarnya dia sudah mengungkapkan siapa-siapa saja. Selain beliau ini kan ada atasan-atasannya nggak mungkin dong, selama 4 tahun penandatangan tiap bulan, tidak dikontrol secara tepat dan benar," ujarnya.

Apalagi, kata Zulham, kelebihan pembayaran itu tidak dinikmati seorang diri oleh kliennya. Karena dana-dana itu tidak sama dengan yang disangkakan kepada Al Jona. Dia hanya memakai sebagian kecil, sementara sebagian besarnya untuk dana taktis di KY.

Menurutnya bukti-bukti soal penggunaan sudah dibeberkan Al Jona. Namun tidak dihadirkan di persidangan. "Harusnya itu kalau pihak KY terbuka, ya sampaikan lah untuk apa-apa saja dana taktis itu," imbuh Zulham.

BACA JUGA: