JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang gugatan perdata antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) selaku pihak tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang memasuki agenda pembuktian dan pihak Fahri selaku penggugat melengkapi alat bukti yang diminta untuk dilengkapi oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Fahri selaku penggugat, Mujahid A. Latief, mengatakan telah melengkapi alat bukti yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya. "Kami menyerahkan bukti surat dan menunjukan asli percakapan FH dan Pak Salim Segaf di handphone Pak Fahri," kata Mujahid, Senin (25/7).

Dalam persidangan sebelumnya Rabu, (29/6), pihak penggugat sudah mengajukan 24 bukti ke majelis hakim. Bukti tersebut mendalilkan bahwa keputusan DPP PKS memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan menyalahi prosedur dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.

Pemecatan Fahri dinilai dilakukan melalui rangkaian proses yang informal. Akibatnya, beberapa pertemuan antara Fahri  bersama Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri tidak memiliki konsekuensi hukum.

Terkait dengan alat bukti berupa percakapan, Mujahid mengatakan notulensi pribadi Fahri yang diajukan itu berusaha membuktikan bahwa percakapan itu hanya percakapan biasa dan tidak ada kaitannya dengan urusan partai. "Tidak ada percakapan soal partai. Hanya percakapan biasa, ngajak ketemu. Itu yang kami ajukan ke majelis," ujar Mujahid.

Pemecatan Fahri sebagai anggota PKS dilakukan oleh Majelis Tahkim setelah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Surat itu merekomendasikan pemecatan Fahri karena telah melanggar disiplin organisasi. Menindaklanjuti kasus itu, Majelis Tahkim DPP PKS mengeluarkan surat putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 pada 11 Maret 2016 yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan.

INKONSISTENSI ALAT BUKTI PENGGUGAT - Sementara itu, kuasa hukum DPP PKS, Zainudin Paru, mengungkapkan alat bukti yang diserahkan kuasa hukum Fahri tidak konsisten dengan keterangan kubu Fahri sebelumnya. Dalam beberapa sidang yang lalu, Mujahid mengatakan bahwa pertemuan antara Fahri dengan Salim Segaf Al Jufri adalah pertemuan yang bersifat pribadi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pertemuan formal.

Namun dalam persidangan disampaikan hal berbeda, Zainudin sempat menanyakan kapasitas Salim Segaf Al Jufri sebagai Ketua Majelis Syuro atau sebagai pribadi pada Fahri. Kuasa hukum Fahri menjawab Salim Segaf Al Jufri saat bertemu dengan Fahri dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Syuro.

"Artinya, ini membantah pernyataan Fahri sebelumnya bahwa pertemuan itu hanya pertemuan pribadi. Ini tidak konsisten," katanya.

Bukti lainnya yang dianggap Zainudin menyesatkan adalah mengenai surat Kemenkum HAM 25 April 2016. Menurut Zainudin, surat ini adalah surat balasan pada DPP PKS. Dalam surat tersebut Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mahkamah Partai PKS sudah diterima dan tercatat dalam database partai politik di Kemenkum HAM .

Sementara klaim pihak Fahri, menurut Zainudin, surat tanggal 25 April 2016 adalah surat keputusan padahal surat pemberitahuan sudah tercatat di Kemenkum HAM. Surat itu dari DPP PKS yang dikirimkan pada tanggal 2 Maret dan diterima ke Kemenkum HAM pada 10 Maret 2016.

Kubu Fahri beranggapan dengan adanya surat keputusan Kemenkum HAM tertanggal 25 Maret 2016 sebagai dasar legalitas Majelis Tahkim. Konsekuensinya, jika surat tersebut dianggap sebagai keputusan maka putusan Majelis Tahkim soal pemecatan Fahri dianggap tidak berdasar. Lantaran pemecatan Fahri dilakukan pada 11 Maret 2016 sehingga sangat ganjil bila surat putusan Majelis Tahkim muncul setelah adanya pemecatan yakni pada 25 April 2016.

"Dalam keterangan bukti yang diajukan penggugat dicatat sebagai keputusan Kemenkum HAM. Ini keterangan yang menyesatkan. Kami berharap itu bukan upaya menggiring majelis seolah-olah itu adalah surat keputusan, padahal itu adalah surat pemberitahuan semata," kata Zainudin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Zainudin juga mengaku sudah menyiapkan alat bukti yang kuat untuk memperluat dalil-dalilnya dalam persidangan. Ketua Bidang Hukum DPP PKS ini mengatakan telah menyusun bukti-bukti atas dalilnya bahwa pemecatan Fahri  sudah sesuai dengan mekanisme partai politik.

"Dua pekan ke depan kita ajukan alat bukti. Mungkin sekitar 300 halaman lah," aku Zainudin. Saat ditanya bukti apa saja yang diajukan, Zainudin masih merahasiakannya. "Kami lihat di persidangan nanti. Pokoknya banyaklah," tukasnya.

BACA JUGA: