JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana Penyertaan Modal Pemerinah (PMP) Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis. Kejagung mencium adanya tindak pidana korupsi lantaran dana PMP yang disalurkan ke PT BLJ kembali dialirkan ke anak perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan terafiliasi dengan PT Bumi Laksamana Jaya yang mendapat cipratan dana PMP tersebut diperiksa Kejaksaan Agung. Terakhir penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa Komisaris PT Riau Energi Tiga dan PT Sumatera Timur Energi Henkie Leo. Dana PMP di Bumi Laksamana Jaya diduga mengalir ke PT Riau Energi Tiga sebesar Rp100 miliar dan ke PT Sumatera Timur Energi sebesar Rp200 miliar.

"Bahkan dana-dana tersebut dari kedua perusahaan kembali mengalir ke anak-anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bumi Laksamana Jaya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Rabu (25/5).

Dan salah satu anak perusahaan Bumi Laksamana Jaya membenarkan ada aliran modal masuk ke perusahaan Roda Bahari. Hal itu terungkap dari keterangan salah satu direksi di PT Roda Bahari bernama Ari Wibowo saat diperiksa penyidik Kejagung.

Dugaan tindak pidana korupsi PMJ Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya tahun 2012 diawali dengan diterbitkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dalam proses penerbitan Perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis saat itu Jamal Abdillah sebesar Rp7 miliar.

Diduga pemberian uang itu sebagai uang pelicin untuk meloloskan Raperda menjadi Perda. Uang itu diberikan Direktur PT BLJ, Yusrizal Andayani melalui Ribut Susanto. Saat ini keduanya telah menjadi tersangka.

Namun faktanya dana PMP Bengkalis yang diterima oleh PT BLJ bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan diberikan kepada anak-anak perusahaan PT BLJ. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG tersebut.

Untuk menemukan bukti dugaan kongkalikong meloloskan Perda PMJ ke PT BLJ, penyidik memeriksa sejummlah anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Mereka adalah Nanang Haryanto, Indra Gunawan, Azmi, Fidel Fuadi Dt. Majo Basadan dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dani Purba.

PERSIDANGAN - Dalam kasus ini ada lima orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, Komisaris BLJ Ribut Susanto, Direksi PT BLJ Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto. Dua tersangka terakhir divonis bersalah dan saat ini tengah melakukan upaya kasasi.

Perlu diketahui, terhadap dua tersangka yakni Yusrizal dan Ari majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis bersalah. Yusrizal divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan penjara. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 miliar.

Sementara terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas ketiga tersangka yakni Burhanuddin, Mukhlis dan Ribut Susanto. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan. Diharapkan setelah lebaran tahun ini ketiganya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Riau.

Namun kuasa hukum Pemprov Riau, Wismar Harianto membantah kedua kliennya, Burhanuddin dan Mukhlis terlibat dalam perkara ini. Dia menegaskan kedua kliennya tidak pernah menerima aliran dana.

"Melihat uang saja tidak pernah. Ini intinya mereka bertanggung jawab sebagai pelaksana saja, karena jabatannya, tapi mengenai uang dia tidak tahu sama sekali. Mulai dari uang cair Rp300 miliar mereka tidak tahu," katanya seusai mendampingi kliennya diperiksa lalu dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung, Senin (2/5) lalu.

TERENCANA - Modus untuk menggangsir dana PMP Bengkalis ini dilakukan bersama-sama. Pengesahan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP Pemkab Bengkalis tahun 2012 ke PT BLJ menjadi awal rasuah ini.

Setelah dibahas Perda ini disahkan, dana PMP diberikan ke PT BLJ untuk pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya). Namun faktanya dana PMP itu malah diinvestasikan ke anak-anak perusahaan PT BLJ yang didirikan oleh Yusrizal. Perusahaan itu, adalah PT RET, PT STE, PT BLJ Migas, PT BLJ Property, PT SCR.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana mengungkapkan rasuah ini terjadi karena ada konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD. Karena ditemukan Jamal Abdillah menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar untuk meloloskan Perda PMP tersebut.

Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Yusrizal Andayani selaku Dirut BLJ. Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ Ribut Susanto dan kemudian diserahkan kepada Jamil Abdillah."Jelas ini konspirasi," kata Fadil di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: