JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung angkat bicara soal kemungkinan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya tidak boleh ada PK atas putusan praperadilan kecuali ditemukan adanya penyelundupan hukum.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suhadi mengatakan, pengajuan PK juga harus diajukan secara langsung oleh terpidana pada panitera pengadilan. Dalam konteks KPK sebagai lembaga dan bukan perorangan, ia enggan menafsir lebih jauh ketentuan PK tersebut.

Suhadi mengatakan praperadilan sudah ditentukan prosesnya di dalam ketentuan KUHAP Pasal 77. Pasal tersebut menyebutkan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan.

Sehingga praperadilan merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutuskan dan putusan tersebut final dan mengikat kecuali untuk penghentian penyidikan dan penuntutan terakhir di tingkat banding atau pengadilan tinggi. "Itu normatifnya," ujar Suhadi pada wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2).

Saat ditanya soal kemungkinan PK atas putusan praperadilan, ia menjelaskan hingga kini MA belum mengeluarkan Surat Edaran agar praperadilan dapat diajukan PK. Tetapi dalam Surat Edaran MA nomor 4 tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hukum yang merupakan hasil pleno MA disebutkan PK terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali ada penyelundupan hukum atau ada faktor tertentu di luar konteks teknis peradilan.

Suhadi menjelaskan pengajuan PK atas praperadilan bergantung pada apakah ada penyelundupan hukum atau tidak dalam praperadilan. "Adapun kemungkinan dugaan penyelundupan hukum nantinya akan diperiksa MA lebih lanjut," tegasnya.

Menurutnya, ketentuan PK juga diatur dalam Pasal 263 KUHAP Ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya. "Jadi apakah hak yang lain ditentukan disitu?" ujar Suhadi.

Ia melanjutkan untuk mengajukan PK terpidana harus mengajukan secara langsung pada panitera pengadilan tempat dikeluarkan putusan dan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum. Saat ditanya apakah KPK sebagai lembaga bisa mengajukan PK, ia enggan menafsir lebih jauh.

"Ketua pengadilan akan menetapkan hakim yang memeriksa alasan-alasan dari PK tersebut. Setelah ada pendapat dari majelis hakim, berkas perkara yang bersangkutan baru dikirim ke MA," ujar Suhadi menerangkan.

Pada kesempatan terpisah, pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan KPK masih menimbang untuk mengajukan PK pada MA terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. "Kalau dimungkinkan mengajukan PK akan kita lakukan. Tapi kalau tidak mungkin jangan dipaksakan," ujar Ruki di istana negara, Jakarta, Rabu (25/2).

Sebelumnya KPK mengajuka permohonan kasasi ke MA terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan Budi Gunawan. Tetapi PN Jaksel menyatakan tidak bisa menerima pengajuan kasasi itu. Alasannya, ada SEMA Nomor 8 tahun 2011 yang membuat pengajuan kasasi atas praperadilan tidak dimungkinkan.

BACA JUGA: