JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menggeber usut dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International Corporation (VSIC). Keempat tersangka berulangkali dipanggil untuk diperiksa, namun hanya mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang berhasil diperiksa. Muncul ragu kasus ini bakal tuntas cepat.

Pemeriksaan terhadap Syafruddin ini dilakukan pada Senin (24/10). Namun pemeriksaan ini terkesan diam-diam. Saat media mengonfirmasi agenda pemeriksaan Syafruddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkelit.

"Itu kan penyidikan," elak Armin dikonfirmasi soal pemeriksaan Syafruddin, Senin (24/10) sore.

Sebelumnya Syafruddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya karena sakit. Dia akan melakukan medical check up di RSPAD Gatot Subroto dan meminta diperiksa pekan ini.

Rupanya penyidik Kejaksaan Agung memang menggagendakan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan tiga tersangka lain. Berdasarkan keterangan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan empat tersangka.

Selain Syafruddin, Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur PT VSI Rita Rosela dan Komisaris PT VSI Suzana Tanojo juga dipanggil ulang. "Tersangka SAT (Syafruddin) hadir memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (25/10).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Kapuspenkum menjelaskan ketiga tersangka yang telah dipanggil secara patut itu, tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan alias mangkir.

Dalam kasus ini, perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp419 miliar. Sampai sekarang, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

Kasus itu berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.

RAGU TUNTAS - Ditetapkannya empat tersangka kasus Cessie Victoria dianggap langkah maju. Namun komitmen Kejaksaan Agung masih dipertanyakan. Setahunan lebih kasus ini terombang-ambing tak jelas. Terlebih, sejak awal kasus ini telah berpolemik.

Termasuk munculnya nama Syafruddin Temenggung yang belum diperiksa dan dilakukan pencegahan tapi telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun telah ada tersangka dalam kasus ini dikhawatirkan akan jalan di tempat bahkan terancam terhenti di tengah jalan.

Syafruddin sendiri pernah lolos dari jerat hukum dalam kasus korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III di Gorontalo milik RNI Juni 2007 silam. Pada 2006, Kejaksaan Agung menyidik kasus penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo. Lalu ditetapkanlah Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan Komisaris PT RNI Njono Soetjipto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun pada 2007, Kejaksaan Agung memutuskan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka. SP-3 dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi disimpulkan tidak terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pada Agustus 2009 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencoba melakukan gugatan praperadilan dihentikannya kasus yang menjerat Syafruddin ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat itu mengatakan, penghentian kasus itu sangat tidak beralasan. Boyamin menilai, Kejagung tidak memiliki niat sama sekali untuk melakukan penegakan hukum, khususnya menuntaskan kasus korupsi. Namun Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan MAKI ini. Syafruddin lolos dari jerat hukum.

Selain ´licinnya´ Syafruddin, tiga tersangka lain yakni Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojo (Komisaris PT Victoria Sekuritas Insonesia-VSI) dan Rita Rosela (Direktur PT VSI) hingga saat ini terus mangkir dari panggilan penyidik.

"Kita akan coba lagi (panggil ketiga tersangka), kita koordinasi dengan interpol," kata Armin.

Disinggung apakah ketiga tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan, Arminsyah menjawab diplomatis. "Nanti saya tanya dulu, apakah temen-temen dibawah (penyidik) masih sanggup engga (cari)," jelas Armin.

BACA JUGA: