JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)menegaskan segera memanggil kembali Walikota Tangerang Selatan  Airin Rachmy Diani. Pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah dalam panggilan pertama Airin tidak hadir dengan alasan sedang ke luar negeri.

Kepala Sub Direktorat Tipikor Kejagung Sarjono Turin mengatakan, Airin akan diperiksa karena diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan suaminya Tubagus Chaery Wardhana (Wawan). Penyidik juga terus mengumpulkan informasi seputar kasus ini dari saksi-saksi lain. "Tergantung penyidik kalau penyidiknya perlu,  kita panggil segera," kata Turin di Kejagung, Jakarta, Senin (24/11).

Turin menegaskan tidak hanya akan memanggil Airin,  pihaknya juga akan terus mengembangkan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid ke sejumlah pejabat di Tangsel. Selain Airin, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja.

"Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana (petinggi Tangsel).  Kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut," kata Turin.

Ia juga mengungkapkan,  masih terus mengkaji sejumlah informasi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa tim penyidik. Informasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan penyidik melakukan penelusuran proyek senilai Rp7,8 miliar itu.

Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani batal diperiksa sebagai saksi pada pemangggilan Rabu (12/11). Airin telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena harus menghadiri kegiatan World Technopolis Association (WTA) sebagai pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum yang diselenggarakan di Daejeon, di Korea Selatan pada tanggal 11 - 14 Nopember 2014.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid menyatakan di pengadilan siap buka-bukaan. Siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Tangsel.

Dadang mengungkapkan, selama ini perannya sebagai kepala dinas telah maksimal. Memenuhi kekurangan jumlah Puskesmas dan memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Dia juga mengaku sebagai kepala dinas telah mengikuti semua intruksi dari pimpinannnya. Namun setelah semua yang dilakukan ada hasilnya, kini dirinya malah harus terbelit kasus dugaan korupsi. Dia bersama tim kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan strategi melakukan pembelaan untuk membuktikan dirinya tak bersalah. "Nanti saya ungkap semua di pengadilan," kata Dadang ditemui di Rutan Cipinang cabang Kejagung.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Wawan, tersangka lain adalah Kadis Kesehatan Dadang Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Bukan hanya dari pihak pemerintah, Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak swasta di antaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

BACA JUGA: