JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gugatan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno akhirnya diterima sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal Sapawi menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon dan ditolak sebagiannya. Namun hakim menolak sebagian petitum yang diajukan pemohon yang lainnya.

"Menerima sebagian permohonan dan menolak selebihnya," kata Sapawi saat membacakan putusan di Gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (23/5).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri tidak sah karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, hakim menolak sebagian petitum pemohon yang memerintahkan termohon agar membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan perkara a quo. Menurut hakim, dengan menyatakan tidak sah SP3 maka secara otomatis kepolisian akan melanjutkan penyidikan.

Hakim menyebut dalam pertimbangannya, surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Nomor: S. TAP/148.a Subdit-I/X/2015/Dit. Tipidum sebenarnya bukan pidana pemilu melainkan perkara pidana umum yang memiliki batas waktu kadaluarsa selama 12 tahun. Dengan begitu, alasan Bareskrim mengeluarkan SP3 tidak bisa diterima.

Selain itu, pihak tergugat yakni Bareskrim tidak pernah hadir dalam persidangan sejak awal. Dalam dasar pertimbangannya hakim menyebutkan bahwa tergugat sudah diberikan waktu selama tiga minggu sebelum persidangan dilangsungkan.

Hakim menimbang bahwa tergugat tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan dan menjelaskan alasan penerbitan surat SP3. Bareskrim Polri tidak menggunakan kesempatan untuk mempertahankan keabsahan surat SP3 yang diterbitkan.

Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal ke Bareskrim Polri karena diduga memalsukan SPT, NPWP dan ijazah sebagai syarat pencalonan dirinya menjadi walikota pada 2013. Namun proses hukum terhadap Siti kemudian dihentikan penyidikannya dengan alasan bahwa kasus tersebut sudah kadaluarsa. Saat Siti mendaftarkan NPWP terdaftar pada 25 Februari 2011, anehnya dia melaporkan SPT tahunan sejak 2008 dengan NPWP tahun 2011.

Penghentian kasus tersebut dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sehingga mereka melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurut MAKI, Bareskrim menggunakan Undang-Undang Pemilu sedangkan MAKI menilai kasus tersebut bukan pidana pemilu melainkan pidana umum.

APRESIASI PUTUSAN HAKIM - Terkait putusan hakim yang mengabulkan permohonannya, Subekhi Prawirodijoyo sebagai penggugat dan pelapor mengaku puas. Menurutnya putusan hakim sangat tepat mengingat adanya kejanggalan yang terdapat dalam penerbitan SP3 tersebut.

"Saya apresiasi dengan putusan majelis hakim hari ini," kata Subekhi saat ditemui usai persidangan.

Untuk selanjutnya, tambah Subekhi, dirinya akan terus mengawal proses hukum yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. "Kami akan kawal proses hukum selanjutnya," ujar mantan Ketua Umum HMI Cabang Tegal itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia menilai masih ada harapan keadilan bagi masyarakat di saat masyarakat mulai mengalami krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

"Apresiasi putusan hakim karena menunjukkan keadilan ketika rakyat yang menggugat penguasa masih dimenangkan oleh pengadilan," kata Boyamin melalui pesan singkatnya kepada gresnews.com.

MAKI dan HMI Cabang Tegal mengajukan gugatan praperadilan Nomor Perkara 34/Pid.prap/2016/PN/Jkt.Sel. Boyamin menilai bahwa kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Walikota Tegal itu bukan pidana pemilu yang mempunyai limit tujuh hari. Pemalsuan dokumen, kata Boyamin, merupakan pidana umum dengan delik material pemalsuan.

Bareskrim pada 22 Oktober 2015 mengeluarkan Surat Ketetapan Bareskrim Polri bernomor S.TAP/1489 Subdit-I/2015/Dit Tipidum yang ditandatangani oleh Direktur Tipidum selaku Penyidik, Brigadir Jendral Polisi Drs Carlo B Tewu. Sementara SP3 Nomor: B/612-Subdit-I/X/2015/Dit Tipidum ditandatangani Siti pada Jumat (30/10/2015).

BACA JUGA: