JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja. Jahja diperiksa perihal dugaan penyelewengan terkait pengabulan keberatan pajak bank swasta itu. Perkara korupsi pengurusan pajak BCA ini sebelumnya menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal pajak Kementerian Keuangan itu.

Semula, KPK belum mau terbuka mengenai pemeriksaan Dirut BCA ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha masih belum mengetahui perihal pemeriksaan tersebut. "Belum tahu, nanti saya cek dulu," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (22/5) pagi.

Namun kemudian Priharsa mengakui adanya pemeriksaan ini. "Betul hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut BCA, Jahja Setiaatmadja sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo-red)," ujar Priharsa mengkonfirmasi.

Nama Jahja memang tidak ada di jadwal pemeriksaan, mengenai hal ini Priharsa beralasan tersendiri. "Jadwal tambahan," imbuh Priharsa.

Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi terpisah juga mengaku tidak mengetahui ada pemeriksaan Dirut BCA. "Saya enggak monitor," terang Johan.

Pemeriksaan Jahja diketahui dari sumber internal lembaga antirasuah ini. Menurut sumber tersebut, Jahja datang sejak pukul 09.00 WIB tanpa diketahui para awak media.

"Ada datang jam 9, pakai baju kemeja abu-abu langsung naik ke atas dia," kata salah satu sumber itu kepada wartawan.

Gresnews.com beberapa waktu lalu pernah mengkonfirmasi kepada Jahja mengenai kesiapannya diperiksa penyidik KPK. Namun ketika itu, ia mengaku belum mendapat kabar tentang pemeriksaan tersebut. "Sejauh ini belum ada kabarnya," terang Jahja.

Terkait pemeriksaan kali ini, Gresnews.com juga sudah mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Jahja. Namun, telepon selulernya saat dihubungi tidak aktif.

Sejak KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan BCA, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA guna mengusut kasus korupsi tersebut. 

Bahkan, pada November tahun lalu, KPK dikabarkan mengotak-atik jadwal pemeriksaan kasus pajak BCA. Namun belakangan KPK tak lagi memampangkan jadwal pemeriksaan saksi kalangan BCA. Informasi yang diperoleh, jadwal pemeriksaan perkara itu sengaja tidak dipampang di ruang wartawan demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal.

Menurut sumber, proses pemeriksaan saksi dari kalangan BCA dalam perkara ini sebenarnya sudah digelar beberapa waktu lalu. Tetapi, kabarnya ada permintaan supaya nama mereka tidak dipampang di jadwal pemeriksaan.

Keterlibatan BCA dalam kasus ini memang terus diusut penyidik. Dari informasi yang dihimpun, saat itu ada empat bank yang mengajukan keberatan pajak. Namun, menjelang masa tenggat, hanya BCA yang disetujui keberatannya oleh Hadi Poernomo yang ketika itu menjabat Dirjen Pajak.

KPK telah menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat  (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum diduga dilakukan Hadi Poernomo yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan yang sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Alasan Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

BACA JUGA: