JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding baik yang diajukan terdakwa kasus videotron Hendra Saputra, maupun Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu memutus pidana selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurangan kepada "Sang Office Boy" ini.

"Pertimbangan dari PT Jakarta antara lain bahwa putusan tingkat pertama telah benar dan tepat sehingga diambil alih menjadi pertimbangan dalam tingkat banding," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Hatta kepada Gresnews.com, Rabu (22/10).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku belum mengambil keputusan terkait penolakan upaya banding tersebut. Menurut Adi, pihaknya akan mengkaji lebih dulu putusan tersebut, apakah sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,

"Kita pelajari dulu kalau memang betul keputusannya begitu. Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi untuk langkah berikutnya (kasasi). Hendra kami yang banding. Kita lihat keputusannya nanti," kata Adi saat dikonfirmasi Gresnews.com.

Sementara itu, penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kliennya. ‎Apakah lanjut ke upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. "Kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Kita akan konsultasi dulu dalam waktu dekat," ujar Taufik.

Namun demikian, pengajuan kasasi juga akan dilakukan pihaknya apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. "Kalau Jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," ujar dia.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhi vonis pidana 1 tahun ‎penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Hendra Saputra dalam asus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2011.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hendra yang tak tamat sekolah dasar itu juga dinyatakan Majelis Hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.‎ Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati itu menilai Hendra hanyalah korban rekayasa Riefan agar mendapatkan proyek pengadaan videotron.‎

‎Sebab, Hendra yang merupakan office boy PT Rifuel diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media oleh Riefan, putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan.

BACA JUGA: