JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kebut penyelidikan korupsi pemberian izin pembangunan reklamasi Teluk Lampung yang diduga seret Walikota Lampung Herman HN. Selain meminta keterangan pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung, tim penyelidik berkordinasi dengan pihak terkait salah satunya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK).

"Kalau masalah reklamasi nanti kita tanya juga ke Kementerian LHK," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Jumat (21/10/2016).

Hingga saat ini kasus reklamasi Teluk Lampung masih diselidiki oleh jajaran Jaksa Pidana Khusus. Prasetyo mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut hasil penyelidikaannya, termasuk hasil keterangan Walikota Lampung Herman beberapa waktu lalu.

Herman dimintai keterangan pada Selasa (18/10). Delapan jam Herman dikorek keterangamya soal perizinan pembangunan reklamasi Teluk Lampung. Bahkan pada Rabu (29/10) jaksa kembali memanggil pejabat Pemkot Lampung untuk dimintai keterangan kasus yang sama. Sayang pejabat yang tak menyebut nama itu enggan menjawab kasus ini.

Selain Herman, Kejagung telah meminta keterangan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung seperti, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amruloh, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ibrahim. Juga Kepala Badan Pengelola dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Rejab, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Wan Abdurahman, Kepala Bagian Pemerintahan Sariwansyah, dan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Efendi Yunus.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspennkum) Kejaksaan Agung, M Rum membenarkan tim masih terus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mengetahui kasus ini. Penyelidik di Gedung Bundar terus mengumpulkan bahan keterangan.

"‎Jadi nanti bahan keterangan itu untuk melihat apakah ditemukan suatu tindak pidananya, kalau ditemukan (ada peristiwa pidana) maka statusnya naik ke penyidikan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/10).

Dia tak menampik saat disinggung orang nomor satu di Lampung (Walikota) dimintai keterangan soal proses perizinan reklamasi Teluk lampung, namun hingga kini memang perkara masih dalam tahap penyelidikan. "‎Yang soal teknis itu (soal perizinan), kan masih lid (penyelidikan)," pungkasnya.

PENGEMBANG BERMASALAH - Proyek reklamasi Teluk Lampung ini telah dimulai sejak 2003 silam. Namun hingga kini tak kunjung selesai. Diduga salah satu pengembang reklamasi ini yakni PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) bermasalah. Tak heran DPRD Lampung merekomendasikan Pemkot Lampung pemutusan kontrak dengan SKL.

Bukan melakukan pemutusan kontrak, Pemkot hanya menghentikan proyek tersebut. Tak heran jika muncul dugaan pelaksanaan proyek ini berbau korupsi khususnya dalam pemberian izinnya.

Dalam kasus ini, ada dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Walikota Herman. Proses izin dilakukan Pemkot Bandar Lampung tapi menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Izinnya sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Kemudian di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.

Tak heran sejumlah pihak menentang kelanjutan proyek reklamasi ini. Koalisi Penyelamat Pariwisata Tapis Berseri menyampaikan protes. Presedium Koalisi Ansori menyatakan, lahan untuk reklamasi khususnya milik SKL masih dalam sengketa. Terlebih ada rekomendasi DPRD Bandar Lampung nomor : 005/354/23/II.13/2016 tertanggal 11 April 2016 perihal Rekomendasi terkait yang meminfa penghentian kerja sama antara pemkot Bandar Lampung dengan SKL.

Tapi sampai sekarang Pemkot tidak melakukan pemutusan kerja sama. Hanya menyarankan menghentikan aktivitas. Sehingga ada keganjilan dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: