JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri-Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45" Bambang Tri Mulyono akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Mabes Polri.

Menanggapi kontroversi soal terbitnya buku tersebut, anggota Komisi III DPR Hendrawan Supratikno menilai perdebatan soal itu tak perlu diperpanjang. Sebab hanya akan menghabiskan energi untuk hal yang tidak perlu dan dungu. Menurutnya berdasar apa yang diberitakan media akhir-akhir ini, buku Jokowi Undercover tak ubahnya buku fiksi.

"Dari berita yang beredar, kita tahu ternyata itu buku fiksi dan halusinasi penulisnya. Itu bukan karya jurnalisme dengan standar yang kita kenal. Jadi itu hasil karya ideologi gombalisme dan gembelisme," kata Hendrawan kepada gresnews.com, Senin (2/1).

Hendrawan mengaku tak habis pikir buku semacam itu masih ditulis, sedang pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri sudah memasuki tahun ketiga. Hal itu,  menurutnya, karena ada pihak-pihak yang ingin mereguk popularitas dan mendapat panggung.

Untuk itu Hendrawan menghimbau, pemberitaan mengenai hal itu tidak perlu diporsir terus menerus."Menurut saya, tak berharga untuk diulas panjang lebar. Energi kita jangan dihabiskan untuk hal-hal yang konyol dan dungu," katanya.

Berita bahwa Jokowi adalah keturunan Cina dan komunis bukanlah barang baru. Hal itu sempat juga mengemuka pada Pilpres 2014 lalu. Saat itu, lewat tabloid Obor Rakyat, Jokowi sudah dihantam dengan isu dan tuduhan serupa. Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Paramadina Hendro Satrio merasa heran mengapa hal serupa masih terjadi.

"Saya bingung (Jokowi terus menerus diisukan sebagai keturunan Cina dan komunis—red). Mungkin karena belum ada pihak yang berkepentingan membantah dan meluruskan isu tersebut,” kata Hendro kepada gresnews.com, Senin (2/1).

Sebagai perbandingan, meski materinya berbeda, serangan yang dilakukan seorang penulis terhadap kepala negara pernah juga terjadi sebelum Jokowi menjadi presiden RI. Pada 2009 lalu, nama George Yunus Aditjondro menjadi pembicaraan publik setelah menulis buku Gurita Cikeas yang menyeret nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun demikian, menurut Hendro, pembicaraan tentang hal itu pelan-pelan mereda setelah ada pihak-pihak yang mencoba menghalau berbagai tuduhan terhadap SBY. Sedang dalam kasus Jokowi Undercover maupun Obor Rakyat, Jokowi sendiri lebih terkesan memilih bersikap no comment hingga isu-isu seperti itu menjadi semacam misteri yang mudah terus diproduksi.

Namun demikian, Hendro tetap melihat bahwa upaya menjatuhkan Jokowi dengan cara seperti itu tidak lagi relevan untuk saat ini. Lebih-lebih Jokowi sudah kadung menjadi presiden RI. "Gak sehat perdebatan ini sekarang. Kalau pun mau diributin, mestinya dari sebelum Jokowi mengikuti pemilihan walikota Solo," pungkasnya.  

UU DISKRIMINASI RASIAL - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dijerat pihak kepolisian RI menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial) serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedang duo pentolan Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa, dikenakan Pasal 310 KUHP yang mengatur pencemaran nama baik.

Terkait digunakannya UU Diskriminasi Rasial itu, pengamat Hukum Pidana sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, jika kasus Jokowi Undercover diteruskan ke pengadilan, dan UU Diskriminasi Rasial digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan, maka hal itu akan menjadi kasus langka di Indonesia.

"Dalam data laporan ICJR, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menggunakan UU Diskriminasi Rasial sejak UU itu pertama kali dilahirkan pada tahun 2008," ujar Supriyadi kepada gresnews.com, Senin (2/1).

Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 yang dikenakan pada Bambang Tri berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."

Supriyadi menjelaskan, kasus diskriminasi rasial sebetulnya marak terjadi akhir-akhir ini, khususnya di media sosial. Berita-berita hoax yang banyak beredar, tak sedikit yang mengumbar persoalan diskriminasi rasial. Namun demikian, meski dalam beberapa kasus UU itu pernah digunakan di tahap penyidikan, UU itu tidak sekali pun sampai di pengadilan. Dalam pengamatannya, Supriyadi berpendapat bahwa hal demikian terjadi lantaran pihak-pihak yang berperkara cenderung memilih tindakan damai dan mencabut laporannya di kepolisian. "Jika sudah dicabut begitu, polisi berat juga melanjutkan kasusnya," kata Supriyadi.

Supriyadi lalu menjelaskan, dalam upaya-upaya menjatuhkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, banyak kampanye gelap dan hate speech ditebar dengan dasar isu-isu rasial. Karena itulah untuk menindak kampanye semacam itu, Supriyadi menyarankan agar pihak kepolisian bisa menggunakan UU a quo. Lebih-lebih menurut Supriyadi, pasal-pasal dalam UU Diskriminasi Rasia tidak mengenal delik aduan. "Sebetulnya yang hina-hina Ahok Cina itu bisa dijerat dengan UU Diskriminasi Rasial. Tapi kok pada gak kena?" tambahnya.

Namun demikian, dalam kasus Jokowi Undercover, Supriyadi juga berharap polisi bersikap hati-hati menggunakan UU Diskriminasi Rasial. Pasalnya, untuk menjerat seseorang dengan kasus itu, setidaknya ada entitas-entitas yang harus terpenuhi, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 UU a quo. Pasal 4 UU Diskriminasi Rasial sendiri berbunyi,

"Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis,yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.”

"Polisi mungkin sudah punya data mengapa kasus Jokowi Undercover dijerat pakai UU Diskriminasi Rasial, sedang dalam kasus Obor Rakyat yang dipakai justru KUHP. Karena itu, polisi harus bertindak hati-hati," katanya.

Terlepas dari tantangan polisi (dan jaksa di pengadilan) membuktikan unsur-unsur dalam Pasal 16 UU Diskriminatif Rasial, Supriyadi mengapresiasi digunakannya UU itu. Menurutnya, hal itu penting agar menjadi bahan pelajaran. Karena jika UU Nomor 40 Tahun 2008 itu tidak juga digunakan, akan membuat orang terbiasa menyebarkan hate speech berdasarkan diskriminasi rasial. "ICJR mendorong adanya penegakan hukum menggunakan UU Diskriminasi Rasial," pungkas Supriyadi.

Buku Jokowi Undercover menjadi pembicaraan publik setidaknya setelah buku itu didiskusikan di Pendopo Kecamatan Muntilan, Magelang, pada Senin (19/12) lalu. Tak lama setelah itu, Bambang sendiri menyampaikan sejumlah pernyataan provokatif di akun facebooknya. "JOKOWI UNDERCOVER BUKU ILMIAH KARENA BISA DIVERIFIKASI DENGAN TEST DNA!" tulis Bambang di akun facebooknya, Rabu (28/12).

Sebelumnya, Bambang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan penipuan publik dengan memalsukan identitas dirinya saat mencalonkan diri menjadi calon presiden di Pilpres 2014 lalu. Bambang menyebut bahwa ibunda Jokowi, Sudjiatmi, adalah ibu tirinya, adapun ibu kandung Jokowi menurut Bambang Tri adalah Sulami, yang juga merupakan ibu kandung Michael Bimo Putranto, kader PDIP asal Solo.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menjelaskan bahwa buku tersebut hanya berisi sangkaan saja. "Pelaku tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat," kata Rikwanto, Sabtu (31/12). (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: