JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola pengendali banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Selatan, khususnya keterlibatan rekanan. Dugaan keterlibatan unsur swasta dan unsur pemerintah lain, mencuat saat persidangan kasus Sanusi (Anggota DPRD Jakarta) di Pengadilan Tipikor.

"Tentu, akan kembangkan kesana. Jadi penyidikan terus berjalan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (20/2).

Saat ini baru tiga orang yang ditetapkan tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan beserta alat bukti. Ketiga tersangka semua berasal dari unsur pemerintah. Mereka adalah Fahrurozi, Kepala Sudin PU Tata Air Jaksel, periode Juni 2013 - 2014), Herry Prastowo (Mantan Kasubag Sudin PU Tata Air Jaksel, kini Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Warga Pemprov DKI) dan Irvan Amtha (Mantan Kasudin PU Tata Air Jaksel).

Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk menyeret pihak lain yang terlibat. Tim penyidik juga akan melihat fakta dalam persidangan untuk menyeret pihak lainnya. Sebab proyek yang bersumber dari APBD sebesar Rp92 miliar lebih, diduga telah merugikan negara sebesar RP14 miliar.

"Kami tidak berhenti mengusut kasus tersebut selama ditemukan cukup bukti," kata Fadil.

Fadil mengatakan, rekanan akan disentuh karena ada petunjuk ke arah mereka diduga juga ikut menikmati hasil bancakan dana tersebut. Dalam persidangan dengan terdakwa Sanusi dalam kasus suap terkait reklamasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bagaimana rekanan proyek pengendali banjir membelikan mobil mewah hingga rumah mewah.

Penyidik juga menemukan, pola kasus pengendali banjir di Jaksel sama polanya, yang terjadi di Pemkot Jakbar dan Jaktim. Dari informasi di Kejagung, proyek ini sudah dibancak sejak dari perencanaan sekitar 30 persen, tingkat pelaksana 30 persen dan pengawasan 10 persen.

Pada Jumat (17/2), tiga tersangka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Ya sudah tahap dua, JPU kemudian menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpah ke pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 17 Februari 2017 sampai dengan 8 Maret 2017. Kerugian negara diperkirakan senilai Rp14 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).

Hingga saat ini ada 30-an orang terseret kasus ini. Di Sudin PU Tata Air Jakbar menyeret 13 pejabat, rekanan sedangkan di Sudin PU Tata Air Jaktim 14 pejabat . Mereka saat ini tengah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

USUT TUNTAS – Dalam praktik korupsi, keterlibatan swasta sangat besar terjadi. Apalagi dalam proyek pengadaan milik pemerintah yang melibatkan pihak swasta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melihat praktik tersebut sebagai laku saling menguntungkan. Praktik korupsi tidak dapat dilakukan satu pihak, yakni swasta atau pemerintah saja, tapi merupakan kolaborasi dari keduanya.

"Itu hubungan yang bersifat simbiosis mutualistis, kerjasama keduanya," kata Boyamin beberapa waktu lalu.

Karenanya, Boyamin mendesak Kejaksaan mengejar keterlibatan pihak swasta tersebut dalam setiap kasus korupsi. Apalagi dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor kasus TPPU M Sanusi, ada keterlibatan rekanan proyek untuk memenangkan lelang proyek tersebut. Dalam lelang pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI Jakarta, panitia lelang diminta untuk memenangkan PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Kontraktor. Dua perusahaan itu milik teman dari Mohamad Sanusi.

Jaksa KPK yang menghadirkan PNS yang bertugas di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Rudito Setiawan membuka tabir kerjasama saling menguntungkan tersebut. Tahun 2012, Rudito merupakan ketua panitia lelang. Dia mengaku pernah dipanggil oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada saat itu untuk memenangkan PT Wirabayu Prataman dan PT Imemba Kontraktor.

Dalam kesaksiannya, Rudito menjelaskan ada beberapa paket yang dikerjakan pada proyek 2012-2013 yang dikerjakan PT Wira Bayu Pratama dan PT Imemba sebagai cadangan. Diantaranya paket pengadaan pompa pengendali banjir, penggantian pompa pengendali banjir.

Pengerjaan paket ini, menurut Rudito melalui sistem lelang. Mengenai apakah ada permintaan Sanusi untuk memenangkan kedua perusahaan tersebut, Rudito membenarkannya meskipun permintaan ini tidak secara langsung. "Usut tuntas ke akar-akarnya jika Kejagung serius," kata Boyamin.

Penyidikan ini berawal dari kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013, senilai Rp 66.649.311.310. Proyek tersebut terdiri dari empat pekerjaan di antaranya, pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Temuan penyidik ada perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggung -jawaban pengeluaran keuangan. Seperti dalam pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur di Kecamatan Cengkareng yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp16 juta, namun anggaran yang dicairkan Rp62 juta.

Begitupun pekerjaan saluran saluran drainase jalan Kapuk Kamal di Kecamatan Kalideres yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp53 juta. Praktik korupsi serupa ditemukan dalam pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo. Pengerjaannya hanya menghabiskan biaya Rp 13 juta. Anggaran yang dicairkan Rp 70 juta.

Lalu, proyek di Kecamatan Kembangan yang makan biaya Rp 9 juta. Anggaran yang dic­airkan sebesar Rp 41 juta. "Akibat dugaan korupsi untuk proyek tersebut, negara dirugikan hingga Rp43 miliar," kata Rum.

BACA JUGA: