JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana pemberi suap Muhammad Santoso kepada dua hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Pemberian suap tersebut terkait sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KPS) dengan PT Mitra Maju Sentosa (MMS).

Roul, didakwa memberi suap kepada Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua dalam kasus perdata tersebut dan Casmaya selaku hakim anggota dengan nilai Sin$28 ribu dollar. Sebenarnya, uang yang diterima Partahi dan Casmaya Sin$25 ribu, sedangkan Sin$2 ribu diberikan kepada Muhammad Santoso selaku panitera sekaligus perantara. Partahi adalah salah satu majelis hakim dalam kasus Jessica Kumala Wongso.

Kemudian sisanya Sin$1000 menjadi jatah untuk Ahmad Yani. Ia merupakan pegawai legal di kantor Raoul sekaligus sebagai perantara dari pemberi suap. "Telah turut serta memberikan atau menjanjikan sesuatu sebesar Sin$28 ribu kepada hakim yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, Rabu (19/10).

Nama Partahi dan Casmaya sebenarnya bukan kali ini saja terdengar menerima suap. Dalam surat dakwaan Ahmad Yani, kedua nama tersebut memang telah disebut menerima sejumlah uang yang bertujuan mempengaruhi putusan sengketa perkara dua perusahaan itu.

Dalam surat dakwaan Raoul, Jaksa lebih merinci mengenai adanya berbagai pertemuan dan komunikasi antara Partahi, Casmaya, Ahmad Yani dengan Muhammad Santoso. Ini sedikit berbeda dengan surat dakwaan terhadap Yani yang sedikit lebih general dalam memaparkan nama-nama yang disebut.

Pada 13 April 2016, Raoul datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi, namun karena tidak ada di ruangannya ia lantas menemui Casmaya yang juga sebagai hakim dalam perkara ini. Beberapa hari kemudian setelah pertemuan pertama, Raoul kembali datang dan berhasil menemui keduanya.

"Terdakwa pada awal Juni 2016 memperkenalkan Ahmad Yani, staf nya kepada Santoso," terang Jaksa Iskandar. Perkenalan tersebut untuk mempermulus proses suap karena Yani dan Santoso kemudian diketahui merupakan perantara.

PROSES SUAP - Dari beberapa pertemuan itu, Raoul lantas mulai menjanjikan uang Sin$28 ribu sebagai mahar agar gugatan PT MMS ditolak majelis yang diketuai Partahi. Raoul membicarakan hal itu kepada Santoso yang merupakan panitera pengganti.

Setelah kembali bertemu Santoso, Raoul mengirim pesan kepada anak buahnya, Ahmad Yani. "Nanti kamu sampein ke p (Pak) Santoso, kamu tegesin lagi yang saya ngomong tadi ke p Santoso. Bentuknya dollar Singapura, tipis buat urusan (PT) KTP, biar bilang Pak San sodok ke boss (hakim)," ujar Jaksa Iskandar membacakan transkip percakapan Raoul dan Santoso.

Kemudian pada 20 Juni 2016, Santoso mengirimkan pesan kepada Raoul tentang kondisi terbaru pengurusan perkara ini. "Ang (anggota majelis) 1 sdh (sudah) ok, tinggal musy (musyawarah hakim) besok saya ke Ang (anggota) 2," pungkas Jaksa Iskandar dalam transkip percakapan lain.

Selanjutnya Raoul juga sempat menanyakan bagaimana dengan ketua majelis hakim, dan Santoso mengaku jika Partahi, selaku ketua majelis juga mau ikut mengurus perkara tersebut.

Pada 22 Juni 2016, Raoul kembali datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui Partahi dan menyampaikan langsung keinginannya agar memenangkan pihak tergugat dan mempercepat pengurusan perkara. Jika Partahi mengabulkan permohonan, maka ia siap menggelontorkan dana sebesar US$25 ribu.

"Atas penyampaian terdakwa tersebut Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya," imbuh Jaksa KPK lainnya Arin Kurniasari.

Raoul kemudian menyuruh Yani untuk mengambil uang sebesar Rp300 juta untuk mempersiapkan komitmen uang suap kepada hakim. Uang tersebut lantas ditukarkan dalam pecahan dollar Singapura dengan total mencapai Sin$30 ribu dalam pecahan Sin$1000 dan mempunyai sisa Rp3 juta.

Uang itu kemudian dipisahkan ke dalam beberapa amplop dengan inisial berbeda. Ada inisial "HK" yang diduga ditujukan untuk majelis hakim yang isinya Sin$25 ribu, lalu ada inisial "SAN" untuk Santoso sebesar Sin$2 ribu.

Pada 30 Juni 2016 sekitar pukul 12.07 WIB Raoul menghubungi Yani untuk menanyakan kelanjutan putusan yang akhirnya memenangkan pihak tergugat PT KTP yang diwakili Raoul. "Setelah putusan Ahmad Yani sekitar Pukul 15.07 melaporkan kepada terdakwa tentang isi-isi putusan," imbuh Jaksa Arin.

Dalam surat dakwaan ini, Jaksa juga membeberkan salah satu hakim yaitu Casmaya menagih janji Raoul mengenai uang suap. Casmaya memang tidak langsung meminta kepada Raoul, tetapi melalui Santoso yang menjadi panitera sekaligus perantara.

"Ketika Muhammad Santoso sedang antri absen pulang bertemu dengan Casmaya yang pada saat itu menanyakan kepada Muhammad Santoso mengenai rencana pemberian uang kepada majelis hakim dengan kalimat ´bagaimana itu Raoul?" beber Jaksa Arin.

Selanjutnya Santoso mengatakan jika esok harinya Raoul akan memberikan janjinya tersebut. "Besok pak," jawab Santoso yang ditirukan jaksa Arin.

Selanjutnya terjadilah komunikasi antara Santoso dan Yani mengenai kapan waktu pemberian suap. Dan setelah waktu yang ditentukan, proses itu pun terjadi. Namun sesaat setelah pemberian, Santoso ditangkap petugas KPK yang telah memantaunya.

BACA JUGA: