JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Selatan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School, Jakarta dalam putusan sela yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Alasannya karena eksepsi telah masuk pokok perkara.

Ada empat terdakwa yang ditolak eksepsinya oleh majelis hakim. Yakni Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial dan Zainal Abidin. Sementara satu tersangka lain Afrisca masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam putusan selanya majelis hakim yang diketuai Marisi Siregar menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan KUHP. Majelis hakim juga menilai pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak cacat hukum. "Jadi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa kami tolak dan proses persidangan tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di PN Selatan, Rabu (16/9).

Sementara itu kuasa hukum Virgiawan dan Agun Iskandar,  Patra Zein menyatakan tak mempermasalahkan putusan sela tersebut. Malah dalam persidangan nantinya ia akan membuktikan jika kasus ini penuh rekayasa.  Patra mengatakan eksepsi tersebut hanya ingin memberikan fakta jika dalam proses pemidanaan terhadap terdakwa terdapat cacat hukum. Sehingga itu bisa menjadi petunjuk bagi hakim dalam memutus kasus JIS ini nanti. "Dalam pemeriksaan saksi-saksi kami siap membuktikan bahwa peristiwa sodomi tidak pernah ada." jelas Patra.

Salah satu poin yang akan membuktikan adalah hasil visum dari rumah sakit yang tidak menyebutkan adanya kekerasan seksual. Meskipun ada hasil visum dari RS Pondok Indah, SOS Medika dan RS Polri menyebut ada penyakit herpes namun itu bukan hasil uji laboratorium.

Sementara pada pemeriksaan oleh RSCM yang keluarkan sehari setelah membuat laporan kepolisian dinyatakan tidak ditemukan terjadinya kekerasan seksual. Dokter yang melakukan visum adalah dokter Oktavinda Syavitri.

"Hasil visum RSCM pada 25 Maret bahwa pada lubang pelepas tidak ditemukan luka lecet dan robekan, di sekitar lubang pelepas dan otot pelepas tampak baik," jelas Patra mengutip salinan hasil visum dari RSCM tersebut.

Dari hasil visum tersebut dugaan rekayasa muncul. Menurut hemat Patra, tidak mungkin seorang yang disodomi sejak Desember 2013 hingga Maret 2014 tidak meninggalkan bekas apapun. Itulah salah satu poin eksepsi yang disampaikannya.

Selain melakukan visum di RSCM, polisi juga melakukan visum di RS Pondok Indah. Hasil visum yang dilakukan Dokter Lutfie menyebutkan ada bakteri berupa nanah sekitar anus. Namun hasil visum tersebut tidak menjelaskan secara detil nanah tersebut, apa nanah biasa atau nanah lain. Bahkan dokter Lutfie hanya memberikan resep biasa.

Begitu juga di SOS Medika. Hasil visum menyebutkan adanya bakteri yang bisa menyebabkan penyakit herpes. Namun keberadaan bakteri tersebut hanya berdasarkan uji laboratorium umum bukan khusus. Sehingga keberadaan bakteri tersebut bisa saja hanya cacar air bukan herpes. Sebab jika positif herpes maka ia akan menular dengan cepat.

Menanggapi hasil visum yang simpang siur tersebut Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika enggan mengomentari. Shandy mengatakan soal hasil visum sudah masuk pokok perkara dan belum bisa dikomentari. "Tunggu saja dalam persidangan nanti," kata Shandy ditemui usai sidang.

BACA JUGA: