JAKARTA, GRESNEWS.COM  - Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk ruas jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) antara Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Ditjen Bina Marga tahun anggaran 2013. Penyidik menemukan pembayaran ganti rugi tanah untuk ruas jalan Tol JORR itu tidak didukung bukti-bukti yang sah dan valid.

Kasus yang telah naik ke tingkat penyidikan ini baru memeriksa empat orang saksi. Salah satunya anggota Panitia Pengadaan Tanah H Karsidi. Dalam pemeriksaan itu, Karsidi kepada penyidik membenarkan tugasnya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pembebasan tanah untuk ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran Tahun Anggaran 2013.

"Kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3).

Namun Rum enggan membeberkan lebih jauh kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan umum. Tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu untuk menetapkan siapa tersangkanya.

"Untuk kerugian negaranya juga tengah dilakukan penghitungan," jelas Rum.

Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang membentang sepanjang 15,2 km ini merupakan bagian dari proyek jaringan JORR 2 yang akan menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta hingga Cibitung. Jalan tol ini juga akan terhubung dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Kunciran-Serpong (dalam proses pembebasan lahan), serta Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo.

Proyek ini dicanangkan sejak 2008 silam. Namun hingga kini proses pengerjaan tidak kunjung selesai. Pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam pelaksanaan proyek ini.

Pada awal 2016, Presiden Joko Widodo memasukkan proyek tersebut sebagai salah satu proyek strategis nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatanganinya pada 8 Januari 2016.

Jokowi memerintahkan mulai dari Menteri hingga para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut.

Proyek Strategis Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.

PEMBAYARAN UGR - Dikutip dari situs resmi PT Jasamarga proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper - Kunciran, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek ini mulai dilakukan pada 2013. Tim Pengadaan Tanah (TPT) Kota Tangerang dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) melakukan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar Rp5,5 miliar kepada pemilik 16 bidang lahan seluas  2.831 m² di Kelurahan Pajang.

Penilaian besarnya plafon UGR sebagai dasar melakukan musyawarah harga dilakukan oleh Penilai Independent dengan memperhatikan kondisi fisik aset dan nilai ekonomis aset sehingga nilainya menggambarkan keinginan dari masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembebasan tanah selesai hingga akhir tahun 2013, sehingga konstruksi dapat dilakukan pada awal tahun 2014 dan rencana pengoperasian bisa dilakukan di tahun 2015.

Jalan Tol Cengkareng-Batuceper - Kunciran itu melintasi 5 Kecamatan (Benda, Batuceper, Tangerang, Cipondoh, Pinang) dan 12 kelurahan (Benda, Pajang, Jurumudi, Belendung, Batujaya, Batusari, Tanah Tinggi, Buaran Indah, Poris Plawad, Poris Plawad Indah, Pakojan, Kunciran). Jalan tol ini menjadi alternatif lintasan menuju Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok.  Jalan tol ini dibangun dan dioperasikan oleh PT Marga Kunciran Cengkareng (MKC) anak perusahaan dari PT Jasa Marga

Dengan adanya Jalan Tol JORR II diharapkan lalu lintas kendaraan yang masuk ke dalam kota akan terurai sehingga memecah kemacetan yang setiap hari dialami masyarakat. Jalan tol ini juga akan memberikan stimulus bagi pengembangan pembangunan daerah-daerah yang dilintasi dan dituju sehingga memberi kesejahteraan bagi masyarakat secara khusus dan negara secara umum.

BACA JUGA: