JAKARTA, GRESNEWS.COM - Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanye berakhir terus menjadi polemik. Ahok saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) untuk meminta penjelasan dan memberi masukan dalam polemik ini. Apalagi, pihaknya juga mendapat laporan masyarakat terkait hal tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ada kepastian sikap dari Mendagri soal ini. Ombudsman tentu akan juga mengawasi khusus tentang persoalan ini ya," kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai di kantornya, Kamis (16/2).

Rifai menjelaskan, polemik ini muncul karena ada berbagai tafsiran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Salah satunya berkaitan dengan ancaman hukuman pidananya paling sedikit selama 5 tahun seperti yang tertera dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"(Sementara) kalau kita lihat, di dalam KUHP Pasal 156 a ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Perdebatan ini, walaupun bagi Ombudmsman sesungguhnya kalau kita lihat kualifikasi tindak pidananya, ada tindakan atau perbuatan yang berpotensi untuk memecah belah NKRI," ujar Rifai.

Rifai berpendapat jika hanya berkutat pada ancaman pidana terhadap yang bersangkutan tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut dia, ada aspek lain seperti kualifikasi pidana yang bisa memecah belah NKRI.

"Kenapa bagi yang pro nonaktif gak mengarah ke situ misalnya. Tapi sekali lagi ini suatu perdebatan yang pasti saya yakin bapak mendagri akan melihat, memperhatikan masukan-masukan aspek-aspek tidak hanya yuridis," tutur Rifai.

Oleh karena itu, ia berharap Mendagri segera memutuskan status terhadap Ahok agar polemik ini bisa segera berakhir. "Tentu ada ketegasan lah dari pemerintah terkait kasus itu. Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya tentu kita anggap itu atas dasar yang jelas. Kita juga berharap itu juga diantisipasi jangan sampai mengganggu akibat hukum kalau seseorang berstatus terdakwa," tuturnya.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dikaitkan dengan kasus Ahok, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

TUNGGU VONIS PENGADILAN - Sementara itu, Mendagri Tjahyo Kumolo yang turut hadir dalam pertemuan masih bersikeras tidak akan memberhentikan Ahok sebelum adanya dasar kuat seperti Fatwa Mahkamah Agung (MA) ataupun putusan pengadilan nantinya. "Apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya. Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan kita enggak bisa maksa," ujar Tjahyo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mempunyai alasan tersendiri atas keputusannya tersebut. Ia mengaku belajar dari kejadian sebelumnya ketika dirinya memberhentikan seorang kepala daerah yang tertangkap tangan menggunakan narkoba.

Atas keputusannya ini, ia pun digugat di pengadilan bahkan hingga tingkat kasasi. Alasannya kasus tersebut belum diputus pengadilan dan keputusannya memberhentikan kepala daerah itu dianggap menyalahi undang-undang.

"Saya sampai sekarang terus digugat sampai tingkat banding kasasi, saya kalah terus di pengadilan. Wong ini orang belum diputus hukum kok sudah diberhentikan. Loh ini diskresi saya, gimana kepala daerah yang narkoba ada buktinya dan tertangkap tangan," imbuhnya.

Oleh karena itu Tjahyo tetap berpedoman pada putusan pengadilan atas perkara Ahok nantinya. Atau paling tidak ada fatwa dari MA terkait status calon gubernur nomor urut 2 periode 2017-2022 ini.

"Saya tetap berpegang sebelum ada firm keyakinan. Kalau saya ambil diskresi tanpa dasar yang kuat, wong yang jelas narkoba saja saya digugat," ujar Tjahyo.

Nama kepala daerah yang dimaksud Tjahyo adalah Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan AW Noviadi Mawardi. Gugatan dilakukan Noviandi karena baru menjabat beberapa bulan diberhentikan dari jabatannya meski dirinya hanya menjalani masa rehabilitasi.

Langkah yang dilakukan Bupati Ogan Ilir ini sendiri, lantaran dirinya yang tersangkut penyalahgunaan narkotika. Akibatnya, beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkusnya atas dugaan mengonsumsi narkoba.

Tidak diberhentikannya Ahok oleh Mendagri Tjahyo Kumolo memang telah menuai polemik cukup panjang. Sejumlah Fraksi di DPR RI seperti PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN bahkan mengajukan hak angket terkait hal tersebut.

Empat fraksi yang ada di DPR resmi menyerahkan usulan Hak Angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket ini diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. 

"Kami empat fraksi merasa perlu mengajukan angket tentang pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo saat menyerahkan usulan Hak Angket kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/2).

Dalam usulan Hak Angket tersebut, anggota Fraksi Partai Gerindra yang menandatangani sebanyak 22 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS 16 orang.

Sementara itu enam Fraksi lainnya seperti Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, Hanura, PPP dan PKB justru menolak usulan hak angket tersebut. Mereka menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah tepat meminta Mahkamah Agung menafsirkan pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

"Oleh sebab itu, kami dari fraksi pemerintah berpandangan hal yang berkaitan dengan angket atau apa pun namanya mau pakai angket atau Pansus, sudah tidak relevan, karena Mendagri sudah meminta fatwa MA," kata Juru Bicara Fraksi Pemerintah Agus Guniwang di DPR, Selasa (14/2).

 

BACA JUGA: