JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap hasil uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi mengungkit jasa-jasanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Entah apa maksud dari  Patrialis ini yang mengklaim turut membantu berdirinya lembaga antirasuah hingga bisa seperti sekarang ini.

Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika dirinya menghormati KPK dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu ia mengaku mempunyai andil besar atas eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

"Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana UU KPK eksis di negara ini. Kelembagaan ini bisa berbuat dengan baik, bahkan saya dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK,"  kata Patrialis sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (14/2).

Patrialis kembali mengklaim jika dirinya mempunyai komitmen bagaimana KPK bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Jadi kasih kesempatan KPK untuk bekerja," tuturnya.

Namun saat ditanya mengenai kasusnya sendiri Patrialis memilih bungkam. Salah satunya terkait dengan aliran uang serta bocornya draft putusan MK nomor 129 tentang uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ia memilih langsung masuk mobil tahanan.

Patrialis memang pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada saat Antasari Azhar dicopot karena menjadi tersangka kasus pembunuhan serta pada saat pemilihan pimpinan KPK Jilid III. Tetapi jabatan itu diemban karena dirinya merupakan Menteri Hukum dan HAM.


KARIR PATRIALIS HABIS - KPK sendiri tidak ambil pusing atas pernyataan Patrialis, melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah, KPK mempersilahkan Patrialis menyampaikan pendapatnya baik mengenai bantahan terima suap maupun kontribusinya kepada lembaga antirasuah.

"KPK tentu tidak akan terlalu tergantung dengan statement, perkataan atau bantahan seperti itu," kata Febri di kantornya.

Mengenai bantahan Patrialis, KPK sendiri mempunyai bukti yang cukup kuat untuk terus memperdalam proses penyidikan yang berjalan. Apalagi dua dari empat tersangka telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator.

"Ada dua dari empat tersangka ini kami anggap pihak-pihak kunci yang ajukan diri sebagai JC. Kita akan buka informasi yang lain dan pertimbangkan status JC tersebut. Ini sinyal positif dalam penanganan satu kasus korupsi," terang Febri.

Wakil Ketua MK Anwar Usman yang hari ini diperiksa KPK mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan Patrialis mengenai bocornya draft putusan. "Itu kan diluar prosedur," terang Anwar di kantor KPK.

Sedangkan mengenai nasib Patrialis sendiri akan ditentukan pada Kamis (16/2). "Ya itukan sudah ada juga di majelis kehormatan dewan, kalau mau besok kamis juga putusan majelis kehormatan," tutur Anwar.     

Sebelumnya dua tersangka kasus suap terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin (perantara suap) dan Ng Fenny (pemberi suap) mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) ke KPK.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SG$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.                                                                                 

BACA JUGA: