JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri. Hakim Ketua Made Sutrisna menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Fahri dan membuat PKS gigit jari.

"Mengadili mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Menyatakan menolak eksepsi tergugat," kata Made Sutrisna saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Rabu (14/12).

Ada pun poin amar putusannya adalah ;
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2. Menyatakan tergugat 1, tergugat II dan tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum seluruh keputusan tergugat 1 terkait pemeriksaan dan persidangan;
4. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum putusan tergugat II terkait pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan partai;
5. Menyatakan tidak sah/batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota DPR dan PAW anggota DPR dari PKS;
6. Memerintahkan tergugat II mencabut putusan terkait pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan partai;
7. Memerintahkan tergugat III mencabut Surat Keputusan terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota DPR dan PAW anggota DPR dari PKS;
8. Menguatkan putusan provisi;
9. Menghukum tergugat I, II dan III membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh milliar rupiah);
10. Menyatakan penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
11. Menghukum tergugat I, II dan III membayar ganti rugi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah dengan gugatan melawan hukum sudah tepat. Pasalnya, menurut hakim, tindakan yang dilakukan oleh petinggi PKS merupakan tindakan melawan hukum. Dengan begitu, langkah Fahri mengajukan gugatan melawan hukum bukan sengketa partai dianggap hakim sudah benar.

Pertimbangan hukumnya lainnya, hakim menganggap posisi majelis tahkim yang memutuskan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dinilai tidak sah. Karena majelis tahkim memutuskan pemecatan yang pada dasarnya majelis tahkim sendiri belum memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan alasan itu, hakim menyatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh majelis tahkim tidak mengikat secara hukum.

Gugatan Nomor214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel merupakan gugatan perdata terkait dengan pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotaan melalui SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016. Fahri menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata karena menganggap surat pemecatannya tidak melalui prosedur dan mekanisme penyelesaian konflik internal partai yang telah diatur melalui AD-ART Partai PKS.

Fahi menggugat beberapa petinggi PKS yang ikut andil dalam pemecatannya. Mereka adalah Presiden DPP PKS cq Sohibul Iman Presiden Partai PKS. Tergugat II, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat , Sohibul Iman, Abdi Suamithi selaku ketua dan anggota majelis tahkim. Sedangkan tergugat III, Abdul Muis Saadih Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

AJUKAN BANDING - Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia berharap, putusan majelis hakim bisa mengakhiri konflik internal yang telah berlarut-larut antara Fahri Hamzah dengan beberapa elit Partai PKS.

Lebih jauh dia menganggap, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi proses rule of law, keputusan hakim mestinya menjadi babak penutup agar konflik tidak lagi dilanjutkan. Pasalnya, hakim telah memutuskan konflik internal PKS tersebut.

"Kami berharap dengan adanya putusan majelis hari ini mengakhiri sengketa antara Pak Fahri dengan PKS. Bagaimana pun putusan pengadilan harus ditaati oleh semua pihak," ujar Mujahid saat ditemui usai persidangan.

Berbeda dari Mujahid A Latief, pengacara DPP Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Zainudin Paru menilai keputusan hakim tidak objektif dalam memutus perkara tersebut. Menurut Zainudin, hakim berpihak pada Fahri Hamzah. Dia bahkan mengungkit - mengungkit, saat adanya putusan sela yang dikabulkan majelis hakim di awal persidangan memperlihatkan bahwa hakim tidak objektif.

Zainudin menambahkan, hakim dianggap tidak memberikan hak yang sama terhadap para pihak. Pada putusan sela yang lalu, lanjut Zainudin, hakim bahkan mengeluarkan putusan sela tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada PKS untuk menjawab gugatan Fahri Hamzah.

Karena itu, Zainudin menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum selanjutnya yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Hari ini juga kita tegaskan kita akan mengajukan banding," tegas Zainudin.

Terkait dikabulkannya gugatan Fahri Hamzah dan menghukum tergugat untuk membayar Rp30 miliar Zainudin juga sempat mempertanyakan. Menurutnya, selama proses persidangan, tidak pernah dikemukakan perincian Rp30 miliar yang menjadi gugatan Fahri Hamzah.

Presiden PKS Sohibul Iman pun menegaskan akan melakukan banding. "Itu putusan tingkat pertama. Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali)," kata Sohibul Iman, Rabu (14/12). 

Sohibul menyatakan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS akan mengajukan banding. Dengan demikian, masih akan ada ´babak´ selanjutnya dari Fahri vs PKS.  "DPTP PKS sudah memutuskan banding. Insya Allah kita ikhtiar sebaik-baiknya," ujarnya. 

Fahri Hamzah melalui rilis yang diterima gresnews.com menyampaikan apresiasi terkait putusan hakim. Fahri menilai, putusan tersebut merupakan wujud pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga negaranya.

Dia berharap, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi catatan bagi Partai PKS untuk segera memperbaiki kebijakan-kebijakan partai agar ke depan PKS cita-cita partai bisa diwujudkan. "Semoga dengan keluarnya putusan pengadilan ini, kita dapat segera berbenah dan fokus pada kerja-kerja membesarkan kembali partai kita," kata Fahri.

 

BACA JUGA: