JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea dalam perkara suap kepada paniteranya, Santoso. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat merespon surat tuntutan Santoso.

Tetapi, keyakinan KPK itu terganjal majelis hakim. Dalam putusan Ahmad Yani, anak buah pengacara Roul Adhitya Wiranatakusumah sebagai pihak pemberi suap, para pengadil berpendapat uang suap tersebut tidak bisa dikategorikan untuk Casmaya dan Partahi. Dan keduanya lolos sebagai pihak penerima suap sebesar Sin$25 ribu.

"Pertama, Ahmad Yani tidak terbukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan Ahmad Yani dari dakwaan primer tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan Yani, pekan lalu.

Dakwaan primer yang dimaksud yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yani memang tidak lolos begitu saja, tetapi ia terbukti atas dakwaan subsider yaitu Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama. Tetapi ada dampak signifikan atas putusan tersebut. Pertama, jumlah hukuman yang lebih ringan dengan vonis hanya 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Jika Yani terkena dakwaan primer, maka tentu akan dijatuhi hukuman lebih tinggi. Sebab minimal hukuman yang dijatuhkan dalam aturan hukum tersebut adalah pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Dampak lain atas putusan itu tentu saja hilangnya keterlibatan hakim Casmaya dan Partahi dalam perkara ini. Dua hakim tersebut adalah pengadil dalam perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Roul diketahui merupakan advokat yang membela PT KTP.

Sama halnya dengan Yani, Roul pun dinyatakan tidak bersalah menyuap hakim dan hanya dikenakan dakwaan subsider. Alhasil, hukumannya Roul pun hanya 5 tahun dan kedua hakim tersebut lolos untuk sementara dari jeratan hukum.

Salah satu jaksa KPK Tri Anggoro Mukti yang menangani kasus ini memastikan pihaknya akan melawan putusan tersebut. "(Kita) banding," tutur Tri kepada gresnews.com, Jumat (13/1).

DIPANTAU KY - Sejak perkara ini mulai muncul, perkara ini juga jadi perhatian tersendiri bagi Komisi Yudisial (KY). Mereka terus memantau kasus ini untuk melihat sejauh mana keterlibatan Casmaya dan Partahi yang merupakan hakim karir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sayangnya meskipun pihak pemberi suap sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama, pendalaman yang dilakukan KY masih belum membuahkan hasil. Salah satu Komisioner KY Farid Wajdi mengaku belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Untuk kepentingan proses pendalaman KY utk sementara belum dapat merespons pertanyaan. Tapi KY terus mendalami lebih jauh. Khawatir ada usaha memproteksi masalah tersebut dari pihak tertentu," kata Farid kepada gresnews.com," Jumat (13/1).

Sebelumnya, Farid pernah menyebut jika Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan pertemuan keduanya dengan pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Farid mengaku pihaknya sedang mengkaji apakah pertemuan tersebut berdampak besar terhadap perkara yang disidangkan atau tidak. "Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," ucap Farid.

Menurut Farid, Partahi dan Casmaya diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni poin 1 terkait perilaku adil dan poin 5 tentang berintegritas tinggi.

BACA JUGA: