JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik senior KPK Novel Baswedan masih di tangan Jaksa Agung M Prasetyo. Kejaksaan Agung mengaku masih mengkaji kelanjutan nasib tiga berkas perkara  yang telah diserahkan polisi ke kejaksaan. Apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau dikesampingkan (deponering) perkaranya?

Ketiga kasus tersebut hingga saat ini masih menggantung di "tangan" Kejaksaan Agung. Meski berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan tahap dua. Namun kasus tersebut tak kunjung dimajukan ke pengadilan. Hingga akhirnya mencuat polemik saat jaksa mulai melimpahkan berkas Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu seorang diri.

Pimpinan KPK definitif pun meminta Kejaksaan Agung menarik berkas Novel tersebut. Begitu juga dengan kasus Samad dan Bambang tak dilimpahkan ke pengadilan. Presiden Jokowi pun sempat memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk menuntaskan kasus mantan pimpinan KPK itu.

Untuk kasus Samad dan Bambang, Jaksa Agung cenderung akan melakukan deponering. Namun tak demikian dengan kasus Novel, kasus Novel sepertinya dibiarkan menggelinding ke pengadilan.

"Kita masih minta pertimbangan (deponering) dari lembaga lain untuk dua orang, untuk Novel treatment-nya (perlakuan) berbeda," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/2).

Posisi kejaksaan dalam kasus Samad, Bambang, dan Novel serba salah. Karena mencuatnya kasus tersebut bukan dilandasi perkara hukum semata. Tetapi diduga ada ´balas dendam´ lembaga Polri terhadap KPK. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Penggiat antikorupsi menilai penetapan tersangka terhadap mereka sebagai bentuk kriminalisasi dan menghalangi pemberantasan korupsi. Namun polisi, saat itu Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terus memproses kasus mereka. Penyidikannya tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan dalam kasus Bambang, pengadilan telah memvonis bersalah Zulfahmi. Hanya saja dalam putusannya hakim tak menyebut nama Bambang.

Jaksa memang tak kunjung melimpahkan berkas Bambang. Begitu juga berkas Samad. Saat disoal nasib mantan pimpinan KPK itu, Prasetyo mengatakan masih mengkajinya, namun masih dengan dua opsi, dilanjutkan atau dikesampingkan perkaranya.

"Saya ingin jelaskan di sini ya bahwa pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum," kata Prasetyo menjelaskan soal kepentingan umum sebagai dasar deponering kasus Samad dan Bambang.

Menurutnya, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi sangat besar. Bukan hanya merampas hak hidup ekonomi tapi juga sosial dan politik.

"Saya katakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kepentingan umum. Nah ketika ada penggiat antikorupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa. Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu dan menurunkan semangat pemberantasan korupsi," kata Prasetyo.

Bagaimana sikap lembaga Kepolisian? Ada kekecewaan yang tersirat. Meskipun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan sudah tak ada urusan karena penyidikan telah selesai.

"Ya, tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum artinya bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah bersalah atau tidak. Itu yang diharapkan penyidik," kata Badrodin.

Namun polisi bukan penegak hukum dari penyidikan hingga pengadilan. Untuk penuntutan menjadi tugas jaksa.

"Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan, bisa di-SKPP (dihentikan penuntutan), bisa juga deponering, silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan jaksa agung. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," tutur Badrodin.

KASUS NOVEL DIBEDAKAN - Jika kasus Samad dan Bambang dipertimbangkan deponering, kasus Novel sendiri belum dipastikan ujungnya. Kejaksaan tampaknya berat untuk melakukan deponering. Apalagi berkasnya telah dilimpahkan dan telah ditetapkan persidangannya oleh pengadilan.

"Treatment-nya berbeda ya setiap kasus tidak bisa digeneralisir. Pertimbangannya berbeda-beda. Oleh karena itu tidak bisa sama. Yang kita mintakan pertimbangan hanya dua orang (Samad dan Bambang)," kata Prasetyo.

Informasi yang diperoleh dari pihak jaksa, dalam kasus Novel perkaranya sulit diselamatkan. Karena syarat formil dan materilnya telah terpenuhi dan lengkap. Jadi sebenarnya tidak ada alasan kejaksaan menarik berkas Novel. Apalagi perkaranya siap disidangkan.

Namun pakar hukum pidana Andi Hamzah berpendapat, jaksa sebagai pemilik perkara sah-sah saja menarik perkaranya. Hanya yang jadi soal, kenapa baru sekarang ditariknya. "Jadi terkesan ada intervensi," kata Andi kepada gresnews.com.

Bisa jadi, kasus Samad dan Bambang akan dikesampingkan. Sementara kasus Novel bakal terus berlanjut ke pengadilan.

Para penggiat antikorupsi pun memandang ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus hukum yang diduga kriminalisasi ini.   

BACA JUGA: