JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menyidang perkara pidana yang menjerat mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Samsudin Warsa. Rabu (11/1) sidang mengagendakan pembacaan nota keberatan terdakwa (eksepsi).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Djoko Indiarto kuasa hukum terdakwa menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan JPU menurut mereka tidak jelas terkait tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Dalam surat dakwaan itu tidak menjelaskan tempat kejadiannya serta bentuk kerugian yang dialami oleh PT Bumigas Energy.

Kasus yang menjerat Samsudin berawal sejak PT Geo Dipa Energi yang merupakan anak perusahaan patungan PT Pertamina (Persero) dengan PT PLN (Persero), bekerjasama dengan PT Bumigas Energy membangun 5 Unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Kelimanya itu adalah PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2 dan Patuha 3.

Namun kerjasama itu, pihak Bumigas belum juga melaksanakan pembangunan fisik sesuai kesepakatan yang ditetapkan melalui kontrak. Setelah diberi peringatan sebanyak 5 kali pengerjaan belum juga dikerjakan lalu Geo Dipa mengajukan permohonan arbitrase untuk pemutusan kontrak .

Penasihat hukum Samsudin Warsa, Lia Alizia menegaskan surat dakwaan yang dibuat penuntut dibuat dengan tidak cermat. Menurut Lia kasus aquo merupakan perkara perdata yang dipaksa untuk diselesaikan melalui jalan pidana. Karena itu, dia menilai ada upaya dari pihak tertentu untuk mengkriminalisasi kliennya.

Saat ditanya siapa yang melakukan kriminalisasi, Lia tak menjawab secara gamblang. Tetapi jawabannya mengarahkan kepada mitra kerjasamanya yakni PT Bumigas Energy karena dia berpendapat tidak ada unsur pidananya. "Kan awalnya ada laporan. Kan bisa ditanya siapa yang melaporkan ini," jawab Lia diplomatis.

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas. Intinya ini kriminalisasi karena perkara ini sebetulnya perkara perdata," ungkap Lia Alizia di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Terkait dengan izin konsesi yang menjadi persoalan antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas, Lia menganggap tidak ada ketentuan yang mengatur adanya ketentuan izin konsesi mengenai panas bumi. Bumigas mengaku mengalami kerugian lantaran surat izin konsesi tak kunjung diserahkan pihak Geo Dipa. Dan itu pula alasan Bumigas tidak mengerjakan proyek pembangunan fisik lantaran tak mengantongi izin konsesi.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau pun kliennya dianggap tidak memenuhi perjanjian kontrak antara Geo Dipa dengan Bumigas penyelesaiannya bukan melalui pidana tetapi penyelesaian perdata. Suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan, maka ketika ada yang melanggar perjanjian seharusnya diselesaikan melalui perdata (wanprestatie).

"Bahwa Bumigas juga sudah berdiskusi dan pihak Bumigas mengetahui kalau izin konsesi itu tidak ada dalam Minutes of Meeting dua kali antara Bumigas dan Geo Dipa, tapi sayangnya ini (minutes of meeting) tidak muncul dalam berkas perkara. Padahal klien kami dua kali menyampaikan ke penyidik," tutur Lia.

KASUS KADALUARSA - Heru Mardijarto penasihat hukum Samsudin Warsa yang lain mempersoalkan surat dakwaan yang menurutnya kadaluarsa. Dia beralasan, proses penuntutan terhadap kliennya telah melampaui masa yang ditentukan sesuai dengan Pasal 78 Ayat (1) butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah 12 tahun dugaan tindak pidana tersebut bergulir yakni sekitar tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.

Menurutnya ada pula kesalahan prosedur yang dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku. Misalnya pada masalah batasan penyelesaian penyidikan selama 120 hari sejak diterbitkan Sprindik dan kemudian diperpanjang yang tidak dilakukan perpanjangan. Sedangkan dalam perkara aquo tidak ada surat perpanjang penyidikan.

"Sesuai Perkap 12 tahun 2009 batas waktu penyelesaian perkara selama 120 hari sejak diterbitkan surat penyidikan. Kalau dapat maka dapat diperpanjang waktunya," kata Heru.

Sebagai akibatnya, bukan Bumigas yang mengalami kerugian tetapi PT Geo Dipa dan pemerintah yang mengalami kerugian lantaran penangan kasus ini berlarut-larut. "Geo Dipa dan negara akan mengalami kerugian karena ini berlarut-larut," ungkapnya.

Heru menambahkan, surat dakwaan penuntut juga salah alamat. Menurutnya, perkara aquo merupakan tindakan yang mewakili korporasi atau badan hukum bukan tindakan pribadi. "Maka secara hukum tidak dapat diminta pertanggungjawaban selaku pribadi," kata Heru.

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsinya sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabul nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
2. Menyatakan Surat dakwaan Penuntut umum Nomor register perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 batal demi hukum.

BACA JUGA: