JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji sejumlah nama yang disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Setidaknya ada 180 nama dari putusan pengadilan yang menyebut adanya pihak lain yang turut serta melakukan tindakan rasuah.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus menuntaskan berbagai perkara yang saat ini menunggak, termasuk 180 nama yang disebut turut bersama-sama dalam melakukan korupsi. Dalam konteks Pasal 55 KUHAP, menurut Fickar, terdapat perluasan arti tersangka atau terdakwa.

"Tindak pidana, tidak bisa memilih, sepanjang ada bukti maka harus diteruskan, siapapun dia karena itu diakomodir oleh konsep tersangka atau terdakwa. tidak hanya orang yang melakukan tetapi turut serta, membantu, membujuk, Pasal 55 itu memperluas arti terdakwa, kecuali kadaluarsa atau ada musibah, kalau tidak ada mereka harus dituntut semua," terang Fickar kepada gresnews.com, Selasa (10/1).

Saat ditanya bagaimana jika dalam 180 nama itu terdapat kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh tertentu menurut Fickar hal tersebut bukanlah menjadi masalah. Sebab, dalam suatu tindak pidana, semua kasus dalam kedudukannya di depan hukum adalah setara.

KPK, kata Fickar harus menuntaskan seluruh perkara tersebut termasuk kasus Century. Jika ada pelimpahan perkara atau supervisi kepada lembaga lain, maka Agus Rahardjo cs harus tetap mengawasi proses hukumnya hingga mendapat putusan pengadilan.

"Yang penting penyidikannya dipegang KPK, kalau selesai itu bisa join dengan kejaksaan. Pada dasarnya semua kasus derajatnya sama tentang nama besar faktor sosiologis, menimbulkan opini. secara hukum tidak ada pengaruhnya," terang Fickar.
TERMASUK KASUS CENTURY DAN CAK IMIN - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terus melakukan evaluasi terkait ratusan nama yang disebut majelis hakim terlibat korupsi. Jika memang KPK tidak sanggup menangani semua nama tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan untuk melimpahkan ke penegak hukum lain.

"Kita sudah melakukan evaluasi nanti apakah ke depan akan diproses KPK atau kita limpahankan ke aparat penegak hukum yang lain penanganannya nanti karena beban kerja di KPK sudah banyak dan perkara yang menyangkut Pasal 55 akan dikoordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," terang Alex di kantornya, Senin (9/1).

Alex memang tidak menyebut secara rinci nama-nama yang dimaksud, tetapi ia membenarkan jika ada nama Muhaimin Iskandar yang juga disebut dalam putusan hakim. "Ya ya gitu loh," singkat Alex.

Selain nama Muhaimin, Alex memaparkan kasus lain yang juga banyak menyeret sejumlah nama-nama penting salah satunya pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang merugikan negara sekitar Rp6 triliun. Dalam perkara ini KPK baru menjerat Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya.

"Misalnya dari kasus Century kan ada banyak tuh kita ingin dalami lagi apa sih masing-masing keterlibatan mereka turut serta itu apa, apakah layak dinaikkan," tutut mantan hakim ad hoc Tipikor ini.

Dalam surat dakwaan Jaksa, ada beberapa nama yang disebut turut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan korupsi. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Boediono, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Miranda Gultom serta Muliaman Darmawan Hadad.

Nama Boediono bahkan disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan Jaksa, sedangkan Muliaman Darmawan Hadad saat ini malah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Muliaman, bahkan sempat diundang KPK untuk diajak berdiskusi beberapa waktu lalu.

"Belum jadi masih perlu pendalaman apakah layak untuk dinaikkan kan belum tentu yang masuk pasal 55 itu menjadi tersangka dan terpidana dalam arti punya niat yang sama dengan pelaku yang sudah dihukum itu makanya perlu dilakukan pendalaman lagi," imbuhnya.

BACA JUGA: