JAKARTA, GRESNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap muncul ketidakpastian hukum antara status pegawai honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status ini bagi pemohon dianggap memiliki kesamaan sehingga seharusnya tidak dibedakan.

Pemohon Rochmadi Sutarsono yang sebenarnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sidang pendahuluan menggugat sejumlah pasal UU ASN. Diantaranya Pasal 2 huruf a dan huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 137 UU ASN.

Pada Pasal 2 huruf a dan huruf j disebutkan manajemen ASN didasarkan pada prinsip non diskriminatif. Tapi dalam Pasal 6 disebutkan pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam pasal tersebut ia mempermasalahkan tidak dicantumkannya tenaga honorer dalam klasifikasi pegawai ASN. Akibatnya hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Posisi tenaga honorer pun tidak dijelaskan. Sehingga, tidak ada kejelasan bagi tenaga honorer apakah otomatis diangkat menjadi tenaga PPPK atau tidak," ujar Rochmadi dalam sidang pengujian UU ASN di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Rochmadi, dalam UU ASN disebutkan pelamar PPPK berpengalaman kerja nol tahun. Tapi PPPK tidak masuk ke dalam kategori pegawai honorer. Sebaliknya pegawai honorer bukanlah PPPK.

Merespon hal ini. Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan pemohon tidak menjelaskan secara detail kerugian yang ditimbulkan atas norma yang digugat dalam UU ASN. Permohonan uji materi UU ASN juga membingungkan majelis hakim lantaran diajukan seorang PNS. Tapi norma yang dipermasalahkan malah mengenai tenaga honorer.

"Permohonan yang diajukan justru tidak meyakinkan kalau sudah terjadi pelanggaran hak konstitusional," ujar Aswanto pada kesempatan yang sama.

BACA JUGA: