Makassar - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Pegadaian Palopo kantor wilayah regional VII Makassar.

Dugaan korupsi kredit penggadaian tahun 2008-2010 senilai Rp 9 miliar itu melibatkan ketua tim verifikasi data pemohon kredit di Pegadaian Pelita Makassar Irsan Suryam.

“Seluruh aset tersangka telah kami sita yang merupakan penyelewengan dana kredit fiktif yang dilakukan tersangka dalam kasus itu,” kata penyidik Kejati Sulsel Amirullah, di Makassar, dikutip dari kejaksaan.go.id, Jumat (26/8).

Barang yang disita antara lain empat mobil, satu rumah, serta sejumlah aset milik tersangka lainnya yang dijadikan barang bukti. Barang tersebut disita di kantor Pegadaian Wilayah Regional VII Makassar.

BACA JUGA: