JAKARTA, GRESNEWS.COM - Babak baru penanganan pidana korporasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai seiring penetapan tersangka PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK dan pertama muncul terkait kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut langkah tersebut sejarah baru bagi KPK. "Dulu belum pernah terjadi korporasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka hari ini kita mulai babak baru itu," ucap Syarif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Syarif menyebut korporasi yang menjadi tersangka sebenarnya bukanlah hal baru dalam ranah hukum di Indonesia. Menurut Syarif, kejaksaan pun pernah melakukannya, ada 2 perusahaan yang terkena pidana korupsi.

KPK akan mulai, ini juga sekaligus juga implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi. Namun, Syarif belum memaparkan detail nantinya sangkaan yang diberikan pada PT DGI bagaimana. "Saya belum bisa memberitahu secara detail tentang itu akan diupdate nanti, karena kebetulan saya belum sempat meneliti secara menyeluruh," ucap Syarif.

Sebelumnya penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk Sandiaga Salahuddin Uno. Saat diperiksa KPK tadi pagi, Sandiaga sempat menunjukkan surat pemanggilannya oleh KPK. Di sana tertulis Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah.

Tertulis pula surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka tertanggal 5 Juli 2017. Dengan demikian KPK telah menetapkan perusahaan yang pernah menaungi Sandiaga sebagai komisaris pada 2007-2012 menjadi tersangka.

Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El-Idris, dan Wafid Muharam. Perkara itu lalu merambah ke sejumlah nama termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Dalam dakwaan Rizal Abdullah yang dibacakan pada Rabu, 20 Juli 2015, PT DGI merupakan perusahaan yang dimenangkan dalam proses lelang. PT DGI pun disebut menerima kucuran uang.

Saat itu, jaksa KPK menyebutkan bila Rizal Abdullah mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya. Jaksa KPK juga menyebut Rizal menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta.

Kemudian akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah US$3.300,02 dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney US$1.168,32.

Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Rizal memperkaya orang lain termasuk Muhammad Nazaruddin sebesar Rp4,675 miliar. Rizal juga disebut memperkaya korporasi yaitu PT DGI sebesar Rp49.010.199.000.

BERLANDASKAN PERMA - KPK memastikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi menjadi ´senjata baru´. Dengan Perma itu, korporasi dapat dijerat pidana dengan sejumlah sanksi, dari denda hingga perampasan aset.

"Kita banyak melakukan kajian korporasi dan kami bersyukur dengan Perma ini. Karena tidak hanya memberi kepastian hukum kepada penegak hukum karena korporasi bukan lagi daerah abu-abu," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam sambutannya di seminar publik tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma 13 Tahun 2016, di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Saut pun berharap upaya pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan dengan cara tunggal. "Jadi OTT (operasi tangkap tangan) itu tidak jadi ukuran, sehingga tidak ada cara tunggal memberantas korupsi," imbuh Saut.

Hal senada juga disampaikan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Dia menyebut Perma itu dapat memberikan panduan lapangan kepada penegak hukum karena dalam KUHP atau KUHAP tidak mengatur korporasi sebagai pelaku orang perseorangan.

"Kenapa penting karena dalam Perma ini diatur prosedur beracara mengenai korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Ada anggapan bahwa yang melakukan tindak pidana itu orang kalau korporasi tidak, sehingga mens reanya tidak ada," jelasnya.

"Jadi di dalam Perma ini sudah diatur apa saja perbuatan yang menjadi ukuran bahwa perbuatan yang dilakukan korporasi mempunyai mens rea, " sambung Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, dalam Perma 13 tahun 2016, subjek hukumnya adalah korporasi dan pengurus korporasi. Perma itu juga memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu:

1. Denda kepada korporasi.
2. Bila korporasi tidak membayar denda, maka asetnya dapat disita dan dirampas.
3. Denda kepada pengurus korporasi.
4. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara secara propoporsional.

Dalam Perma itu juga diatur seluruh proses eksekusi dijalankan sesuai KUHAP. Ada pun untuk perampasan barang bukti, sesuai KUHAP, maka perampasan barang bukti dikelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (dtc)

BACA JUGA: