JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengawasi dana pendidikan secara ketat lantaran besaran dana yang dianggarkan di APBN itu terhitung luar biasa sehingga rawan dikorupsi. Dalam rangka itu, pada 25-26 Juni 2014, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan kepada seluruh Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

"Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana pendidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Selasa (2/9).

Dari sini disepakati sejumlah rencana aksi, antara lain monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan di seluruh provinsi, peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan dana pendidikan, memberikan ulasan dan saran perbaikan pada sistem pengelolaan dana pendidikan kepada instansi terkait, serta mendorong peningkatan kualitas basis data pokok pendidikan.

Selain itu disepakati pula penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan untuk mendorong partisipasi kontrol publik serta melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pengelola dana pendidikan.

Seperti diketahui, negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan Rp368 triliun pada 2014 ini, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp130 triliun rupiah dan transfer ke daerah sebesar Rp238 triliun. Namun, fakta ironi menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka dan merugikan negara senilai Rp619 miliar.

Hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan. KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan. "KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari 1,3 miliar rupiah per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," kata Johan lagi.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi pada dana pendidikan. "Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai," ujar Johan.

Tim korsup pendidikan telah memetakan lima masalah, antara lain lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan, serta minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya. Pada tahun 2013, anggaran pengawasan pada seluruh provinsi tidak ada yang mencapai angka 1% sesuai dengan instruksi pada SE Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23 September 2008.

"KPK mengharapkan, rencana aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter dapat terwujud," tutup Johan.

BACA JUGA: