Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penyadapan kepada para hakim agung mulai dari sekarang hingga pemilihan Ketua MA yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2012 mendatang.

"Saya kira tidak ada masalah, karena Undang-Undang KY yang baru memungkinkan untuk itu," ujar juru bicara MA Hatta Ali, saat dihubungi, Senin (30/1).

Hatta juga mengatakan, tidak ada masalah KY melakukan penyadapan kepada seluruh hakim agung dengan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya juga mengimbau setiap hakim tidak usah khawatir dengan kewenangan KY yang baru itu.

Sebab, lanjut Hatta, selama hakim agung bersikap profesional, berbagai pengawasan tidak akan membuat hakim resah. Jika memang ada hakim yang patut dicurigai, KY jangan segan-segan untuk menyadapnya.

"Karena kalau tidak ada penyimpangan, tidak ada yang perlu ditakutkan," pungkas Hatta.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, mengatakan wewenang penyadapan sudah bisa dilakukan KY. Mulai saat ini, pihaknya sudah bisa melakukan penyadapan perbincangan terhadap para hakim agung dan kandidat Ketua MA. Apalagi beredar kabar isu politik uang semakin kencang berembus dan KY menengarai hal itu bukan sekadar kabar burung semata.

BACA JUGA: