JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron diketahui sangat aktif meminta setoran uang dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Buktinya, belum habis masa tenggat waktu pemberian, Fuad cukup rajin meminta uang suap jual beli gas kepada Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko.

Hal itu terungkap dari pengakuan Antonius saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi menanyakan tentang kenaikan setoran kepada Fuad hingga Rp700 juta, padahal, sebelumnya Fuad hanya menerima Rp50 juta, kemudian Rp200 juta per bulannya.

Kenaikan itu diberikan pada kurun waktu Januari hingga Desember 2014. Namun, ada perbedaan antara keterangan yang diberikan Antonius Bambang dengan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai banyaknya rutinitas jumlah pemberian setoran.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) saya dimulai Januari sampai Desember 2014, itu ada 11 kali pengiriman, itu di dakwaan lebih sedikit," kata Antonius, Senin (30/3).

Dalam surat dakwaan, pemberian itu dituliskan tujuh kali. Padahal dalam dalam bulan-bulan tertentu, ia pernah dua kali melakukan pemberian uang setoran. Hakim Ketua Prim menanyakan bahwa pada Maret 2014 ada dua kali pemberian yaitu pada 4 Maret dan 28 Maret.

Kemudian, Antonius menjelaskan, jika pada 28 Maret itu, sebenarnya adalah uang setoran untuk April. Sama halnya dengan dengan dua kali pemberian pada Juli 2014, yaitu pada 2 Juli dan 24 Juli. Pada pemberian kedua, sebenarnya diperuntukkan untuk setoran Agustus 2014, namun Fuad meminta uang itu diserahkan sebelum waktunya.

"Jadi ijon ini? Belum jatuh tempo udah ditagih. Berarti 24 Juli ini untuk Agustus?" Tanya Hakim Ketua Prim yang dibenarkan Antonius.

Antonius pun mengaku tidak bisa menolak permintaan Fuad. Pasalnya, ia tidak mau lagi ada kejadian aksi demonstrasi dari warga masyarakat yang terjadi di pabriknya di wilayah Gresik, Jawa Timur. Selain itu,  perusahaannya juga pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena tidak membayar uang kompensasi.

Hakim Prim lantas menyindir Antonius karena tidak berani menolak permintaan Fuad Amin. "Mau usahanya smooth ya, enggak pake ribut-ribut," tandas Hakim Prim.

Fuad Amin yang juga Ketua DPRD Bangkalan tertangkap tangan saat menerima uang suap dari PT MKS. Fuad, yang pernah menjawab Bupati Bangkalan selama dua periode, itu menerima uang jatah atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD).

BACA JUGA: