JAKARTA,GRESNEWS.COM - Peran adik mantan Menteri  Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang diungkap sejumlah saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).
 
Keterlibatan Choel panggilan Andi Zulkarnain Mallarangeng salah satunya diungkap mantan anak buah M. Nazaruddin Mindo Rosalina Manulang saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Tubagus M. Noor. Menurut Rosa, Choel merupakan akses PT Adhi Karya untuk masuk dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Pak Arif bilang, maaf bu Rosa kita sudah punya jalur sendiri melalui Pak Choel," kata Rosa.

Keterlibatan Choel  juga disebut Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Paul Nelwan. Menurut Paul dirinya pernah diminta tolong oleh Wafid Muharam yang ketika itu menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengupayakan agar PT Global Daya Manunggal (GDM) diikutsertakan dalam pengerjaan proyek Hambalang. PT GDN dijadikan subkontraktor PT Adhi Karya, selaku pemenang tender proyek Hambalang, sesuai dengan permintaan Choel.

Paul juga mengungkapkan, dirinya pernah diminta Wafid untuk bertemu Ketua Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor untuk membicarakan proyek Hambalang. Paul mengatakan, Wafid cukup dekat dengan PT Adhi Karya. "Pak Wafid sendiri menjabat Ketua Umum Persatuan Gulat, dan PT Adhi Karya sudah seperti orang tua angkat dari olahraga gulat itu" kata Paul.

Kepada Teuku Bagus, Paul mengaku telah meminta agar PT Global Daya Manunggal dijadikan subkontraktor perusahaan pelat merah tersebut.

Selain Rosa dan Paul, keterlibatan Choel dalam sidang sebelumnya juga diungkap Mantan Manajer Marketing PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurahman yang mengaku memberi fee 15 persen kepada Choel untuk mendapatkan proyek Hambalang. Dari jumlah yang diminta, yaitu sebesar 18 persen dari nilai proyek Rp 1,175 triliun.

Namun demikian hingga saat ini Choel belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal dari keterangan beberapa saksi ia dianggap menjadi perantara bagi kakaknya Mantan Menpora Andi Mallarangen menerima uang Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manungga  dan USD 550.000 atau setara kurang lebih Rp 10 miliar yang disebut dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar.

Choel sendiri sebelumnya, juga  sudah mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto. Dia juga mengaku menerima uang dari Deddy Kusdinar sekitar tahun 2010, saat Deddy belum menjadi tersangka Hambalang. Uang yang diterimanya itu telah dikembalikan ke KPK.

BACA JUGA: