JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sudah lama dinantikan, akhirnya Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan dan kehutanan terbentuk sudah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan holding perkebunan dan kehutanan.

Dahlan mengatakan sudah 12 tahun lalu Kementerian BUMN mencoba untuk memperjuangkan proses terjadinya holding perkebunan. PP tersebut sudah ditanda tangani oleh Presiden sejak kemarin pagi. Begitu juga SBY sudah menyetujui pembentukan holding kehutanan.

"Holding perkebunan yang sudah diperjuangkan sejak 12 tahun lalu. Demikian juga pembentukkan holding kehutanan sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan saat ini sektor perkebunan yang dikelola oleh BUMN hanya mampu memperoleh laba bersih sekitar 3,4%. Laba tersebut sangat jauh dibandingkan dengan perusahaan swasta yaitu Astra Agro yang sudah mencapai 14%.

Dahlan meyakini jika holding perkebunan terbentuk dalam waktu lima tahun kemampuan laba BUMN perkebunan bisa setara dengan Astra Agro. Hal itu dikarenakan adanya efisiensi dalam hal pengadaan pupuk dan pengadaan operasional lainnya dalam jumlah nominal yang besar.

Selain itu, utang-utang yang memiliki bunga yang lebih tinggi nantinya dapat dibayarkan oleh leader holding yaitu PT Perkebunan Nusantara/PTPN III (Persero). Misalnya PTPN VII memiliki utang sebanyak Rp5 triliun dengan bunga yang besar 12%. Sementara itu PTPN III memiliki uang dan ditaruh dalam bentuk deposito dengan bunga 6% sampai 7%.

Artinya memiliki selisih bunga yang begitu besar, jika memiliki selisih bunga yang begitu besar nantinya akan digunakan untuk membayar utang yang memiliki bunga tinggi. Hal itu sama dengan PTPN III bisa mendapatkan dana yang begitu besar.

"PTPN III hanya bayar utang BUMN yang memiliki bunga tinggi. Tidak semua dilunasi. Nanti dihitung berasa rasionya lagi," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan pembentukan holding BUMN tidak mungkin dapat terealisasi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu menurut Dahlan, Presiden SBY akan membicarakan agenda-agenda yang masih bisa dilakukan kepada presiden yang terpilih karena pada pemilu nanti presiden terpilih sudah dapat terlihat.

Menurutnya hal tersebut harus dilakukan karena pembangunan harus berjalan daripada harus kehilangan waktu tiga sampai empat bulan atau bahkan lebih dari satu tahun. "Saya kira tidak ada alasan siapapun Presiden yang terpilih untuk tidak menyetujui holding karena tujuannya baik, rasional dan untuk memajukan bangsa ini," kata Dahlan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Romawi mengingatkan agar ketika pembentukan holding BUMN perkebunan jangan sampai terjadi pelepasan aset. Sebab jika terbentuk holding tersebut secara otomatis ada perusahaan yang menjadi induk usaha dan anak usaha. Posisi anak usaha tersebut statusnya bukan lagi menjadi BUMN tetapi menjadi swasta.

Dia menjelaskan ketika anak usaha tersebut menjadi swasta, peran pemerintah sudah tidak lagi menjadi pengawas aset. Apalagi jika anak usaha tersebut diorientasikan oleh induk usaha menjadi perusahaan publik atau terbuka (Tbk). Hal itu dikarenakan jika anak usaha tersebut melakukan penawaran perdana saham umum (Initial Public Offering/IPO) maka tidak perlu meminta izin pemerintah.

Apalagi aset yang dimiliki oleh PTPN bersinggungan dengan tanah milik masyarakat adat maupun ulayat. Bahkan aset berupa tanah juga rata-rata masih memiliki status sengketa.

"Jangan sampai holding ini bertujuan untuk pelepasan aset melalui anak usaha yang melangsungkan IPO," kata Ferrari kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (19/9).

BACA JUGA: