JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wardinah, seorang penjual ikan bakul kecil Indramayu terancam hukuman pidana penjara 1 tahun empat bulan dan denda Rp50 juta lantaran menjual insang kering ikan pari sebesar kurang lebih 25 kg. Kejadian ini dianggap sebagai salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap nelayan kecil.

Pasalnya, selain tak mengetahui pelarangan jual, pembeli yang berada satu ruangan dengan Wardinah malah dilepaskan. "Kini kami sedang dalam tahap banding, dan sudah dilayangkan melalui PN Indramayu pada minggu lalu," ujar Sahali, salah satu Tim advokasi Nelayan Jawa Barat kepada Gresnews.com, Minggu (1/3) kemarin.

Kasus ini bermula pada tanggal 22 September tahun lalu, dimana Wardinah didatangi dua orang yang ingin membeli sirip ikan hiu berbagai jenis, ikan pari, kuda laut, dan insang ikan pari. Namun Wardinah tidak menjual kesemua barang yang diminta, sampai akhirnya kedua orang tersebut meninggalkan nomor telepon untuk dihubungi apabila barang yang diminta tersedia.

Beberapa waktu kemudian, teman Wardinah yang bernama Jaya menyatakan ketersediaan insang ikan pari. Pemesan kemudian menransfer uang sebesar Rp5 juta sebagai DP pada tanggal 29 September 2014. Pada tanggal 3 Oktober, ia melakukan transaksi  dengan pemesan di Kamar Hotel Grand Trisyla Indramayu.

Namun nahas, setelah lima menit berada dalam kamar, pemesan membukakan pintu untuk lima orang Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari penyidik pegawai negeri sipil perikanan kejawanan Cirebon. "Satker membiarkan pemesan pergi dan menginterogasi Wardinah," katanya.

Saat interogasi, ia tidak didampingi kuasa hukum dan diperiksa seorang diri, padahal peristiwa hukumnya melibatkan pihak pemesan dan pemilik barang yakni teman Wardinah. Ia diberi tahu, insang kering yang dibawa merupakan jenis ikan pari manta yang dilarang ditangkap serta diperjualbelikan. Lalu pada 6 Januari 2015 Wardinah datang ke sidang pendahuluan di PN Indramayu tanpa surat panggilan dan kuasa hukum.

Berturut-turut pada tanggal 20 Januari 2015 dan 27 Januari 2015 ia menghadiri sidang pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan kembali tanpa surat panggilan dan pembelaan terdakwa. "Ia divonis pidana penjara 1 tahun empat bulan dan denda Rp50 juta," ujarn Sahali.

Karena proses transaksi dianggap sebagai jebakan dan proses hukum dinilai cacat, maka pihak tim advokasi menempuh proses hukum banding.

Sebelumnya, pada pertengahan Februari, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khoeron sempat berkomitmen secara politik untuk siap memperjuangkan kasus Wardinah. Rencananya setelah masa reses, Komisi IV akan mengundang KKP dalam rapat kerja rutin bersama DPR.

"Dari sekian banyak yang akan dibicarakan, kasus ini akan menjadi salah satu pembahasannya," kata Herman.

BACA JUGA: