JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tidak begitu saja melepas politisi PDI Perjuangan Olly Dondokambey terkait kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu terbukti dari kembali disebutnya nama Olly dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Jaksa KPK Fitroh Cahyono menyebut Machfud memperkaya sejumlah pihak diantaranya Olly Dondokambey, Andi Mallarangeng, Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, dan juga Anas Urbaningrum. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa dan orang lain Andi Mallarangeng melalui Zulkarnain Anwar (Choel), Olly Dondokambey, Joyo Winoto (mantan Kepala BPN)," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Jaksa Fitroh melanjutkan, Olly menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut. Uang ini diduga untuk memuluskan pengajuan proyek Hambalang dari singleyears ke multiyears. Sebagai salah satu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, peran Olly diduga penting dalam menyetujui perubahan proyek ini.

Sementara itu, Fitroh juga menjabarkan jumlah uang yang diterima oknum-oknum lainnya seperti, Mahyudin sebesar Rp500 juta yang diserahkan melalui mantan Sesmenpora Wafid Muharram, pembelian batik Anas Urbaningrum Rp10 juta. Sedangkan Choel menerima US$550 ribu atau setara dengan Rp5 miliar. Tak hanya itu, kolega Mahfud pun kecipratan uang haram ini. "Siti Mudjinah (kakak terdakwa) sebesar Rp37 juta, Nunik S (adik terdakwa) Rp100 juta," kata Fitroh.

Nama Olly bukan pertama kali ini disebut-sebut menerima sejumlah uang di proyek Hambalang. Sebelumnya, mereka disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Andi Mallarangeng dan Anas Urbanigrum. Bahkan sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Namun, sampai saat ini status Olly dan Choel masih sebatas saksi.

Dalam persidangan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor, pada 6 Juni 2014, pemberian kepada Olly juga terungkap. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana, menanyakan, apakah juga ada pengeluaran uang untuk Olly Dondokambey Rp2,5 miliar. Teuku Bagus pun mengakuinya. "Benar, ada," tegas Teuku Bagus.

Menurut Teuku Bagus, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya ketika itu M Arief Taufiqurahman juga pernah meminjam uang sebesar Rp300 juta, dan disaat bersamaan Olly juga meminjam uang kepada perusahaannya sebagai penggarap proyek bernilai Rp2,5 triliun tersebut. "Arief pernah kasbon dan Pak Olly juga pinjam, pada saat waktu itu juga saya setujui," ujarnya.

Olly sendiri ketika diperiksa terkait kasus ini terus membatah keterlibatannya dalam proyek Hambalang yang menyebutkan dirinya menerima Rp2,5 miliar. Bantahan tersebut disampaikan Olly usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (11/7). "Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly sebelum meninggalkan kantor KPK.

BACA JUGA: