JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bekas Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur. Thaib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana tak terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar dari total dana APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp24 miliar pada 200‎4.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan ‎penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. "Hari ini penuntut umum melakukan penahan terhadap mantan Gubernur Malut. Dalam waktu 7-10 hari, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan," katanya di Kejaksaan ‎Agung, Jakarta, Selasa (31/3).

‎Dia menjelaskan, penahanan ini dilakukan seusai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penyidikan kasus korupsi tersebut.‎ "Kasus ini disidik oleh kepolisian, penyidikan sudah P21 dan hari ini dilakukan tahap kedua," jelas Tony.

Disinggung soal kenapa tersangka ditahan di LP Cipinang bukan di Ternate sesuai dengan tempat kejadian perkara, kata Tony, berdasarkan Surat Keputusan MA Nomor 72 Tahun 2013 maka persidangan dilakukan di Jakarta. "Jadi nanti akan menyidangkan kasus ini di PN Tipikor Jakarta, walaupun ‎kejadian perkara di Ternate," ujarnya.

Dalam kasus ini, modus korupsi yang dilakukan bekas orang nomor satu di Maluku Utara tersebut adalah dengan menggangsir anggaran yang disebut sebagai dana tak terduga. Dana ini seharusnya digunakan untuk sesuatu hal yang sifatnya khusus yang diperlukan daerah, seperti bencana alam dan kebutuhan sosial.

Namun dalam hal ini anggaran tersebut disalahgunakan seperti untuk operasional gubernur dan perjalanan dinas. "Ini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka ini (Thaib), kerugian negara bedasarkan hasil penyidikan sekitar Rp16,8 miliar, diterima langsung tersangka Rp6,8 miliar," kata Tony.

Terkait penahanan atas dirinya, Thaib enggan berbicara sedikit pun. Thaib yang keluar dari Gedung Bundar Kejagung menggunakan kursi roda terlihat lemas dan tak berdaya. Dia lebih memilih untuk langsung masuk mobil yang akan mengantarkannya ke LP Cipinang Jakarta.

‎Sebelumnya,‎ pada (11/3) Thaib ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri di kawasan Cempaka Putih, Jawa Timur. Ia berstatus tersangka sejak 2012 dan masuk dalam daftar buronan pada Febuari lalu. Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Malut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Malut Rusli Zainal dan mantan bendahara di Biro Keuangan Pemprov Malut Rahim Abdurahman. Khusus Rusli, bahkan sudah diadili dan diganjar hukuman satu tahun penjara.

Kasus korupsi dana tak terduga (DTT) tersebut sudah tercium sejak 2006 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar saat mengaudit keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2004.

BACA JUGA: