JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua orang hakim bermasalah. Mereka adalah Raja Lumban Tobing, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Raja Lumban Tobing yang menggunakan narkoba dan mendatangi rumah pihak berperkara serta Vica Natalia hakim PN Jombang, Jawa Timur karena perselingkuhan.

"Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Hakim yang juga komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, dalam persidangan di Mahkamah Agung, Rabu (6/11/2013).

Keputusan itu didasarkan bahwa Raja terbukti melanggar kode etik hakim.Terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, menggunakan narkoba sebelum dan sesudah menjadi hakim. Serta ke rumah terdakwa dengan mobil terlapor.

Meski dipecat, Raja masih menerima dana pensiun, karena beberapa hal meringankan. Diantaranya tanggungan keluarga dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya.

Raja yang bersafari cokelat duduk ditengah ruang sidang dengan sesekali menundukkan kepala. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya saat vonis selesai dibacakan. Ia memilih keluar ruang sidang tanpa memberi tanggapan kepada awak media.

Majelis Kehormatan juga memecat hakim PN Jombang, Vica Natalia atas perselingkuhan yang dilakukannya. Vica menerima keputusan tersebut, namun keberatan disebut terbukti selingkuh.

"Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan," ujar Vica usai mengadukan suaminya ke Komnas Perempuan, Rabu (6/11/2013).

Poin-poin tersebut, kata Vica, memberatkannya sebagai seorang perempuan. Apalagi dia mempunyai tiga orang anak. "Selama ini di mata anak saya, saya tidak pernah melakukan tindakan yang merusak nama baik saya. Selama lima belas tahun saya menjaga kehormatan saya," kata Vica.

Sama dengan Raja, kendati Vica diberhentikan masih tetap mendapatkan hak pensiun. Duduk sebagai ketua MKH hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul serta 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.

Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas.

(dtc/GN-04)

BACA JUGA: