JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali hanya tinggal menunggu waktu berubah statusnya dari tersangka menjadi terdakwa. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dana haji yang membelit Suryadharma Ali dan akan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya. "Tidak terlalu lama lagi (berkas penyidikan) akan naik ke penuntutan," kata Johan Budi, saat Rabu (10/6), petang.

Namun, Johan tidak bisa memastikan kapan berkas Suryadharma Ali tersebut dilimpahkan penyidik untuk dilakukan penuntutan. "Berapa hari, berapa minggunya hanya penyidik yang tahu," ujar Johan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya menyatakan penyidik kembali meminta perpanjangan penahanan kepada Suryadharma. Ini berarti sudah ketiga kalinya tersangka kasus korupsi haji di Kementerian Agama itu diperpanjang masa hukumannya.

"KPK telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan untuk keperluan penyidikan," kata Priharsa.

Suryadharma diketahui tidak bersedia meneken perpanjangan itu. Tetapi hal ini tidak membuatnya lepas dari Rumah Tahanan POMDAM Jaya Guntur yang menjadi tempat tinggalnya sementara ini.

BACA JUGA: