JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hanya dalam hitungan jam dari acara perpisahan purnatugas sekaligus peringatan ulang tahunnya yang ke-67 tahun, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendadak ditetapkan sebagai tersangka. Hadi ditetapkan tersangka dalam kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia.

"KPK menemukan bukti dan fakta akurat, KPK mengadakan forum ekspose, sehingga bersepakat menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/4).

Hadi dijadikan tersangka atas kasus yang ditanganinya saat masih duduk sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan pada periode 2002-2004. Hadi diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Pajak. Ia diduga bermain dalam urusan pajak BCA. "Hadi disangka  melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU TPK, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto  pada kesempatan yang sama. Dengan sangkaan itu Hadi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Bambang mengungkapkan permasalahan kasus pajak BCA itu terjadi pada 1999, namun baru diajukan pada 2003-2004. Hadi diduga telah menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) BCA ketika dirinya menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004. Padahal Direktur Pajak Penghasilan (PPh) telah mengirimkan surat, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

KPK, menurut Abraham, menemukan fakta dan bukti yang akurat berdasarkan penyelidikan forum ekspos satuan tugas penyelidikan dan penyidikan para pimpinan KPK untuk menetapkan Hadi menjadi tersangka.

Bambang Widjojanto menjelaskan BCA dinilai memiliki tanggungan pajak terutang atas transaksi non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun untuk tahun pajak 1999.  Pada 17 Juli 2003, PT BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi Non Performence Loan sebesar Rp5,7 triliun itu kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah surat keberatan pajak itu, diterima oleh Direktorat Pajak, maka dilakukan pengkajian yang lebih dan pendalaman untuk bisa mengambil satu kesimpulan dari hasil pendalaman selama setahun. Pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan, langsung kepada Dirjen Pajak yang berisi surat hasil telaah berupa kesimpulan, bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak.

Sehari sebelum jatuh tempo, untuk memberikan keputusan final terhadap keberatan BCA pada 18 Juli 2004,  Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH selaku pejabat yang sudah menelaah, untuk mengirim nota dinas. Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dari hasil telaah wajib pajak BCA yang tadinya menolak, diubah menjadi keberatan.

Selaku dirjen pajak, Hadi menerbitkan surat keputusan Direktur Jendral Pajak tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) wajib pajak PT. BCA tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan, menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH, selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat Dirjen Pajak yang berbeda.

Oleh karena itu, apa yang dilakukanDirektur PPH, mengirimkan surat pengantar risalah keberataan dan surat keputusan Dirjen Pajak atas keberatan wajib pajak, atas SKPN PPh PT. BCA. Akibat penyalahgunaan wewenang itu diduga telah terjadi kerugian negara hingga Rp375 miliar.

KPK sendiri mengaku telah melakukan penyelidikan Selama satu tahun terakhir. KPK sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus ini. "Memeriksa hampir 5 ahli dari berbagai disiplin ilmu disamping saksi-saksi lain," tegas Bambang.

BACA JUGA: