JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan untuk disahkan menjadi Undang-undang. Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan  yang dipimpin Wakil Ketua DPR Mohamad Sohibul Iman, Senin (29/9) kemarin, di Gedung Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo menjelaskan, UU ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut. Disamping itu mengatur pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut, dan tata kelola serta kelembagaan.

"Undang-Undang ini menegaskan dan menjadi payung hukum Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim," jelasnya seperti dikutip situs dpr.go.id, Selasa (30/9).

UU tentang kelautan, kata Firman, bertujuan mendayagunakan sumber daya kelautan dan kegiatan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara. "RUU ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia, memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang," ujarnya.

Firman Subagyo menegaskan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi dan kekayaan alam yang berlimpah. "Laut sebagai penghubung pulau-pulau yang berada di dalamnya memiliki makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai ruang hidup dan ruang juang serta media pemersatu dalam satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam suatu wadah ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan laut, dan menjadi salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia, serta memiliki lebih dari 17.500 pulau. Secara geografis, Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua Samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan, baik secara ekonomis maupun politik. "Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap sektor kelautan," kata Firman.

Di samping itu, potensi sumber daya alam di wilayah laut, baik yang hayati ataupun non hayati, sangat melimpah dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat. Potensi tersebut termasuk sumber daya yang diperoleh dari dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sangat logis jika pemanfaatan laut dijadikan tumpuan bagi pembangunan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, laut Indonesia harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarikan oleh masyarakat Indonesia sesuai  amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegas politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Pemerintah, diminta untuk segera melakukan sosialisasi setelah RUU ini diundangkan. Selain itu, agar peraturan turunan yang diamanatkan dalam RUU ini, yaitu 6  Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden segera diterbitkan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta DPR mengkaji ulang UU ini sebelum disahkan. Pasalnya UU ini dinilai belum mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini bersifat sektoral. Sekjen KIARA Abdul Halim menilai, pembagian seperti ini masih menunjukkan adanya ego sektoral dalam pengelolaan kelautan. "Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan," ujarnya kepada Gresnews.com, Minggu (28/9) lalu.

Ia juga menyayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). "Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," kata Halim menegaskan.

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai: "pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)".

Dengan perkataan lain, kata Halim, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

Karena itu, bertolak dari hal di atas, KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan.

"Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor," ujar Halim.

BACA JUGA: