JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga ke PT Ratu Energy Indonesia (PT REI) tahun 2010 hingga 2014 kian terang. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara hingga Rp50 miliar ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan, penyidik telah memeriksa 28 saksi untuk menguatkan bukti-bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rum menyampaikan, dari pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah memiliki gambaran siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

Disoal siapa yang bakal jadi tersangka kasus pembayaran jasa BBM fiktif PT Patra Pertamina, Rum meminta bersabar. "Kita akan sampaikan jika tersangkanya telah ditetapkan, sekarang belum," kata Rum di Kejaksaan Agung, Selasa (8/11).

Kata Rum, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik pada Senin (6/11) telah memeriksa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga. Kepada penyidik, Hanung mengaku bahwa dirinya yang menandatangani kontrak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Total E&P Indonesia.

Sejumlah pejabat mantan PT Patra Pertamina juga telah diperiksa. Di antaranya, Adi Nugroho Tohar (Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga 2012), Endro Gunawan (Site Supervisor VHS PT Pertamina Patra Niaga) dan Sidhi Widyawan (Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga 2008).

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga juga diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Hasto Prabowo, Dels Pontolomiu dan Iqbal Hasan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif. PT Patra Niaga melakukan kerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.

Dana tersebut akhirnya cair. Namun faktanya, dana sebesar RP72,15 miliar tidak dibayarkan. "Jadi, PT Patra Niaga ini melakukan pembayaran fiktif untuk jasa trasportasi dan handling BBM ke PT REI," kata Rum.

USUT TUNTAS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang belakangan ini gencar menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penanganan kasus tersebut jangan hanya dijadikan ´sapi perah´ untuk kepentingan tertentu.

Karenanya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penanganan kasus-kasus tersebut harus tuntas. Jika dalam proses hukum kemudian tak jelas, patut diduga kasus-kasus korupsi di BUMN bukan lagi murni penegakan hukum.

"Patut diduga memang untuk dijadikan ´ATM´," kata Boyamin kepada Gresnews.com ditemui di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Catatan gresnews.com, beberapa BUMN yang saat ini kasusnya tengah disidik Kejagung antara lain PT Bank Mandiri Tbk kasus pencairan kredit ke PT Central Steel Indonesia (PT CSI), penyelewengan penempatan Dana Pensiun Pertamina, Penyaluran kredit pembiayaan kapal oleh PT PANN Maritim, kasus penjualan lahan milik negara di Bekasi oleh PT Adhi Karya, kasus korupsi penyediaan air bersih di Kabupaten Berau yang libatkan PT Wijaya Karya hingga kasus PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kami selalu melakukan pencegahan, tidak sekadar penindakan secara yuridis saja, tetapi pencegahan juga perlu dilakukan," kata Prasetyo.

Dia memaparkan, salah satu langkah yang mereka lakukan yakni melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

BACA JUGA: