JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemkab Sampang, Madura, yang saat ini menjerat mantan Bupati Sampang Noer Tjahja. Sebab akibat korupsi tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp16 miliar.

Direktur Forum Kajian Kebijakan Publik (FKPP) Madura Muid Syakrani mendukung langkah  penyidik Kejagung yang telah menetapkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahya, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan alokasi gas di kabupaten yang pernah dipimpinnya. "Saya selaku warga Madura mendesak Kejagung segera mengembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat bisa segera diproses secara hukum," kata Muid kepada Gresnews.com, Jumat (31/1).

Seperti diketahui, Noer Tjahja ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemkab Sampang, Madura oleh PT Sampang Mandiri Perkasa. Penetepan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari lalu dan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, penetapan tersangka diduga terkait penunjukan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang, dengan mengatasnamakan perusahaan daerah. "Padahal, PT SMP bukan perusahaan daerah (BUMD). Selain dugaan salah kelola keuangan, PT SMP juga merugikan negara sekitar Rp10 miliar," jelas Untung.

Sebelum Noer Tjahja, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dirut PT SMP Hari Oetomo sebagai tersangka sejak 25 Maret lalu. Diikuti, Direktur PT SMP Muhaimin, 25 Maret 2013.

BACA JUGA: