JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kejaksaan tegas dalam mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba. Sebab kejahatan narkotika telah telah terpola untuk melakukan pengrusakan terhadap generasi muda.  

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Daeng Muhammad meminta kejaksaan selaku eksekutor terpidana hukuman mati harus tegas dalam melaksanakan eksekusi tersebut. "Apalagi bagi mereka yang putusannya sudah inkrah, harusnya langsung ada eksekusinya," katanya. dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Daeng mengungkapkan  narkoba telah masuk berkilo-kilo lewat Sumatera, Sulawesi dan daerah lainnya.Bahkan bandar narkoba itu kini sudah masuk ke kampung-kampung,” ujar Daeng

Menurut Daeng, terhadap bandar narkoba yang sudah inkrah putusannya untuk dihukum mati dan tidak perlu lagi ada proses pembinaan. Ketegasan ini bisa menjadi pelajaran bagi Bandar narkoba bahwa Indonesia bukan negara yang bisa mereka permainkan dalam persoalan narkoba. Apalagi DPR saat Kunjungan Kerja Komisi III, kesejumlah lapas menemukan sebanyak 40-60 persen penghuni lapas merupakan pemakai narkoba. Hal ini tentu disebabkan karena bandar narkoba dibiarkan berkeliaran sehingga memakan banyak korban.

Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan eksekusi mati memang salah satu wujud sikap negara dalam menghadapi kejahatan serius. Meski demikian ia mengatakan proses menuju eksekusi diperlukan persiapan. Misalnya dari aspek yuridis. Ia mengaku ada kendala  legislasi dalam proses eksekusi hukuman mati.

“Kendala legislasi memerlukan pemecahan nantinya,” ujar Prasetyo dalam kesempatan yang sama.

Ia menceritakan dari segi aspek yuridis, salah satu kendala adalah soal proses peninjauan kembali (PK) yang sempat menjadi perdebatan karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung soal PK yang dibatasi sekali bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal dimungkinkannya PK lebih dari sekali. Dalam konteks tersebut, ia menyadari diperlukannya peraturan pemerintah yang mengatur soal PK.

Setelah aspek yuridis terpenuhi, kejaksaan akan menginjak aspek teknis. Kejaksaan perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. Jelang eksekusi masih harus disepakati tempat yang aman untuk melakukan eksekusi. Ia mencontohkan untuk eksekusi di Nusakambangan saja membutuhkan Rp 100 juta untuk transportasi per dua orang. Kendala lain yang seringkali dihadapi misalnya terkait cuaca yang menyebabkan eksekusi bisa molor.

Selanjutnya, untuk eksekusi mati, kejaksaan sedang berupaya mencari tempat lain meskipun Nusakambangan masih menjadi alternatif utama. Pasalnya Nusakambangan kini tidak terlalu steril untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati. Sebab ia mendengar ada pelatihan-pelatihan yang diduga dilakukan Islam garis keras.

Sebelumnya, kejaksaan Agung mengeksekusi sebanyak enam terpidana hukuman mati. Kejaksaan juga masih mendata berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi. Terpidana yang menyusul akan dieksekusi diantaranya warganegara Perancis, Ghana, dan Filipina.
 

BACA JUGA: