JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi terancam lumpuh. Setelah ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kasus pidana kesaksian palsu. Kini polisi juga menyelidiki dua laporan tindak pidana terhadap dua pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Polisi menyatakan jika menemukan unsur tindak pidana, pihaknya  tak akan segan menaikkan statusnya ke penyidikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, dua laporan atas  nama Abraham Samad dan Adnan Pandu masih dipelajari tim penyidik di Bareskrim. Saat ini penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memidanaka kedua pimpinan KPK tersebut. "Untuk laporan dua orang itu masih dipelajari," kata Rikwanto, Selasa (27/1).

Dia menegaskan, saksi-saksi segera dilakukan pemanggilan. Karena itu dia berharap saksi-saksi termasuk dari KPK untuk hadir. Sementara untuk kasus Bambang Widjojanto penyidik tengah melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan dilaporkannya hampir semua pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri, KPK makin tak berdaya. Apalagi satu di antaranya Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka.

Bambang tersangka dalam kasus perintah pemberian keterangan palsu di MK pada 2010 terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bahkan sempat dilakukan penangkapan terhadapnya , pada Jumat pekan lalu. Namun Bambang kemudian dibebaskan.

Kamis pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan ke polisi, atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi‎. Abraham Samad dilaporkan karena diduga melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis.

Sedangkan Adnan Pandu Praja pada Sabtu (24/1) juga dilaporkan atas tuduhan "merampok" saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006. Pandu dituding memanfaatkan kisruh di antara internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, Pandu berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu.

Terakhir Zulkarnain pimpinan KPK yang tersisa, juga dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya seorang simpatisan Partai NasDem. Ia menuding Zulkarnain diduga menerima suap dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

"Sebenarnya ini sudah lama, sekitar 1 tahun yang lalu kita sebut. Nah besok tanggal 28 Januari akan kami laporkan ke Mabes Polri," ujar Fathorrasjid, Senin (26/1) lalu.

Jika nantinya Fathorrasjid benar melaporkan Zulkarnain, maka tiga pimpinan KPK berstatus sebagai terlapor dan satu lainnya sebagai tersangka. Dengan demikian  KPK mendekati kevakuman pimpinan. Meski KPK menyebut semua upaya tersebut merupakan serangan yang sempurna bagi lembaga antikorupsi itu.

Menanggapi ancaman tersebut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengaku terkejut. Dia menilai pelaporan satu per satu pimpinan KPK ke Bareskrim tersebut merupakan bentuk penghancuran KPK secara sistematis. “‎Ada satu proses sistematis bagaimana menghancurkan KPK," kata Abdullah.

Dia mengatakan seleksi pimpinan KPK yang telah meloloskan mereka harusnya dianggap bahwa mereka bersih. Sebagai orang yang ikut menyeleksi,  dia mengaku mengetahui integritas, dan kapasitasnya. Mereka terpilih setelah lewat tracking oleh pansel dan meminta masukan dari masyarakat. Kasus-kasus yang menyeret mereka adalah kasus lama. " Ini sengaja dijadikan bom waktu‎,” jelas Abdullah.

BACA JUGA: