JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait perkara Bambang Widjojanto. SPDP tersebut diterima Kejaksaan agung pada Jumat (23/1) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan surat resmi SPDP telah diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basyuni Masyarief. Selanjutnya, Kejaksaan telah menyiapkan enam jaksa senior yang bakal meneliti perkara tersangka Bambang Widjojanto.

"Kejaksaan Agung resmi menerima SPDP kasus BW. Sesuai prosedur Kejaksaan akan secepatnya menangani secara resmi," kata Tony di Kejaksaan Agung, Senin (26/1).

Dalam SPDP disebutkan Bambang Widjojanto disangka dengan Pasal 242 KUHP tentang menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu. Berdasar SPDP laporan kepada polisi tertanggal 19 Januari 2015 dan ditetapkan tersangka pada 20 Januari.

Seperti diketahui Bambang Widjojanto ditangkap pada Jumat 23 Januari 2015 dekat rumahnya usai mengantar anaknya ke sekolah. Bambang kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dilakukan pemeriksaan. Menjelang tengah malam, Bambang kemudian dinyatakan ditahan. Meski setelah itu, setelah ada desakan Bambang pun dilepaskan karena diberikan penangguhan penahanan.

Terkait tekanan untuk menghentikan perkara ini, Tony enggan berkomentar banyak. Menurutnya, jaksa akan bekerja sesuai ketentuan dan aturan. Setelah membentuk tim jaksa peneliti, maka perkara akan ditangani tim ini. Jika ada keterangan yang belum lengkap jaksa akan meminta penyidik untuk melengkapi. "Jaksa tidak akan masuk pusaran polemik itu (KPK versus Polri)," kata Tony.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fikar Hadjar mengatakan kasus ini sejak awal sudah janggal. Apalagi dari SPDP tersebut penetapan tersangkanya hanya satu hari dari laporan kepada polisi. "Ini penanganan perkara yang super cepat, tiga hari sudah selesai," kata Fikar saat dihubungi.

Fikar mengatakan, penangkapan pimpinan KPK tersebut merupakan upaya melemahkan KPK bahkan membubarkan. Karenanya, peristiwa tidak bisa dibiarkan. Fikar bersama sejumlah koleganya akan mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar mencabut status tersangka Bambang Widjojanto. "Karena itu masuh ranah etika," kata Fikar.

BACA JUGA: