JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberatasan Korupsi memastikan akan mengajukan banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo. KPK menilai banding adalah satu-satunya langkah yang tepat untuk melawan putusan Hakim Haswandi yang salah kaprah dan melampaui kewenangan hakim praperadilan.

"Salah satu alasannya adalah ultra petita, yakni hakim memberikan putusan melebihi dari yang dituntut pemohon, yakni memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan HP," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji , Selasa (2/6).

Sementara undang-undang KPK telah mengatur secara jelas bahwa lembaga anti korupsi itu tak bisa menghentikan penyidikan dengan alasan apapun. Haswandi dipandang telah dengan sengaja menyerobot peraturan perundangan.

"Padahal secara tegas dan jelas bahwa UU KPK tidak membenarkan KPK menghentikan penyidikan," jelas Indriyanto.

"Selain itu, hakim telah memutus ketidak absahan penyelidik KPK yang non Polri, padahal seharusnya keabsahan pengangkatan penyelidik tersebut menjadi kompetensi hakim TUN untuk menilai, bukan hakim praperadilan," tegasnya.

Seno juga mengakui pengajuan banding itu telah dilakukan KPK ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sehingga dengan demikian putusan keputusan Hakim Haswandi beluk berkekuatan tetap. Karena putusan  praperadilan Hadi Poernomo belum bisa dieksekusi, dan proses penyidikan  masih Hadi masih berlanjut. (dtc)

BACA JUGA: